PLN Gelar Workshop Litigation Skill, Bahas Risiko Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP Baru

2 menit membaca View : 39
REDAKSI EKSEKUTIF
Uncategorized - 08 Mei 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) menggelar Workshop Litigation Skill bertajuk “Perkembangan Tindak Pidana Korporasi Pasca KUHP-KUHAP” di Gedung Utama PLN Pusat, Jakarta, pada 29 April 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat budaya kepatuhan hukum dan tata kelola korporasi di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional.

Workshop dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PLN, Chorinus Eric Nerokou, serta dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan PLN, Nurlely Aman.

Dalam sambutannya, Eric menyampaikan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan besar terhadap perspektif hukum pidana korporasi, termasuk perluasan pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan dan pengambil keputusan di dalamnya.

“Fungsi hukum di perusahaan tidak hanya hadir saat terjadi sengketa, tetapi juga harus menjadi alat mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan kapasitas pegawai menjadi langkah penting agar perusahaan mampu menghadapi dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

Workshop menghadirkan advokat sekaligus ahli sistem peradilan pidana, Julius Ibrani, yang turut berkontribusi dalam reformasi KUHP dan KUHAP nasional.

Dalam paparannya, Julius menjelaskan bahwa KUHP baru menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila gagal membangun sistem pengawasan dan kepatuhan yang memadai.

Ia menilai BUMN memiliki posisi strategis sekaligus risiko tinggi karena berkaitan dengan kebijakan dan program pemerintah.

“Risiko pidana korporasi sering muncul bukan semata karena niat jahat, tetapi akibat lemahnya administrasi, pengawasan internal, dan dokumentasi operasional,” jelasnya.

Julius juga menyoroti pentingnya penguatan dokumentasi digital perusahaan karena sistem hukum baru memberi posisi lebih kuat terhadap alat bukti elektronik seperti CCTV, surat elektronik, transaksi digital, dan log sistem perusahaan.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman terkait berbagai mekanisme penyelesaian perkara alternatif yang kini mulai diakomodasi dalam KUHAP baru, seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement (DPA), plea guilty, hingga denda damai dalam perkara ekonomi dan korporasi.

Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut diikuti pegawai PLN dari berbagai unit di Indonesia melalui Zoom. PLN berharap workshop ini dapat memperkuat pemahaman hukum internal sekaligus meningkatkan implementasi Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini perusahaan.

Melalui kegiatan ini, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kepatuhan aktif, meningkatkan kesadaran hukum pegawai, serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan secara prudent dan akuntabel.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS