Pemberitaan Pita Cukai Misbakhun Dikaji, Trisula DKI Siapkan Langkah Hukum

4 menit membaca View : 19
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 13 Sep 2026

JAKARTA — Ketua Trisula DKI Felix Martuah Purba membuka kemungkinan membawa sejumlah media ke ranah hukum terkait pemberitaan yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok.

Hal tersebut disampaikan Felix pada Minggu (13/9/2026). Saat ini, pihaknya tengah menelaah sejumlah pemberitaan yang menyebut nama Misbakhun dalam persoalan tersebut. Felix menilai kerja jurnalistik tetap memiliki batas, terutama ketika pemberitaan memuat dugaan terhadap seseorang tanpa disertai verifikasi yang memadai serta hak jawab dari pihak yang diberitakan.

“Kalau setelah kami periksa ada media yang terbukti melanggar hukum, tentu akan kami laporkan. Kami tidak akan diam kalau pemberitaan sudah masuk pada wilayah yang merugikan dan memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Felix.

Felix menilai ketercantuman nama seseorang dalam sebuah pemberitaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan. Ia meminta dugaan dan fakta hukum tidak ditempatkan dalam posisi yang sama.

“Nama disebut bukan berarti terbukti terlibat. Dugaan bukan fakta hukum. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji. Tetapi jangan publik diarahkan untuk mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai,” tegasnya.

Dalam persoalan tersebut, Felix turut menyinggung bantahan Misbakhun atas pemberitaan dan siniar yang menghubungkan dirinya dengan urusan pita cukai. Misbakhun sebelumnya membantah melakukan hal sebagaimana yang diberitakan.

Misbakhun juga menyampaikan bahwa proses pemesanan pita cukai merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dan mendapat penjelasan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.

Felix mengatakan klarifikasi dari Misbakhun semestinya turut disampaikan secara berimbang kepada publik dan tidak diabaikan begitu saja.

“Kalau ada bantahan, jangan dianggap angin lalu. Kalau media punya bukti yang lebih kuat, silakan tunjukkan. Tetapi kalau seseorang sudah memberikan klarifikasi, media juga punya kewajiban moral dan jurnalistik untuk menguji bantahan tersebut secara fair,” katanya.

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana prinsip cover both sides diterapkan dalam pemberitaan yang menyangkut Misbakhun. Menurut Felix, pihak yang menjadi objek pemberitaan seharusnya memperoleh kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan.

“Jangan hanya mengejar cerita dari satu sisi. Kalau yang diberitakan adalah dugaan terhadap seseorang, orang tersebut harus diberi kesempatan yang layak untuk menjelaskan. Publik berhak mendengar kedua sisi sebelum membentuk penilaian,” ujarnya.

Felix juga mengingatkan media agar memberikan pembeda yang jelas antara informasi yang masih berupa dugaan, hasil temuan jurnalistik, dan sesuatu yang telah terbukti secara hukum.

“Kalau masih dugaan, tulis sebagai dugaan. Kalau sudah ada bukti, sampaikan buktinya. Kalau sudah terbukti secara hukum, sampaikan sebagai fakta hukum. Jangan semua dicampur menjadi satu narasi seolah-olah orang yang diberitakan sudah pasti bersalah,” katanya.

Pihak Trisula DKI, kata Felix, akan menelaah pemberitaan dari sejumlah media yang mengangkat isu tersebut. Salah satu media yang turut diperiksa adalah Homles.

“Termasuk Homles, akan kami lihat. Kami akan periksa apa yang ditulis, sumbernya dari mana, apakah pihak yang disebut sudah dikonfirmasi, bagaimana konteksnya, dan apakah ada bagian yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Felix.

Meski membuka opsi laporan hukum, Felix menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan. Ia menyebut laporan tidak akan dibuat hanya berdasarkan keberatan terhadap suatu pemberitaan.

“Kami tidak asal lapor. Kami akan cek dulu. Kalau tidak ada pelanggaran, tidak perlu dibesar-besarkan. Tetapi kalau terbukti ada pelanggaran, termasuk yang memenuhi unsur dalam UU ITE atau ketentuan hukum lainnya, tentu akan kami laporkan,” tegasnya.

Menurut Felix, penggunaan jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja pers. Ia menyebut kebebasan pers tetap harus disertai tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Silakan media mengkritik. Silakan investigasi. Silakan membongkar kalau memang ada dugaan. Tetapi kalau ada pelanggaran hukum, jangan kemudian berlindung di balik label pers. Kebebasan pers bukan berarti kebal hukum,” katanya.

Felix juga menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal. Ia justru meminta aparat menindak setiap pihak yang memang terbukti terlibat, termasuk apabila keterlibatan tersebut berasal dari pejabat.

“Kalau ada pelaku rokok ilegal, tangkap dan proses. Kalau ada pejabat yang terbukti terlibat, proses juga. Tetapi kalau seseorang tidak terbukti terlibat, jangan dihukum oleh pemberitaan,” ujar Felix.

Ia kembali meminta media menjaga akurasi dalam menyampaikan informasi, mengingat pemberitaan yang belum terverifikasi dapat menyebar luas setelah dikutip dan didistribusikan ulang melalui berbagai platform.

“Sekarang satu berita bisa dikutip banyak media, kemudian beredar di media sosial. Akhirnya orang menganggap sesuatu benar hanya karena melihatnya berkali-kali. Padahal pengulangan bukan pembuktian,” katanya.

Felix menilai dampak pemberitaan terhadap reputasi seseorang dapat berlangsung jauh lebih lama dibandingkan proses pembuatan atau pembaruan sebuah berita.

“Berita bisa diperbarui dalam beberapa menit, tetapi nama baik orang tidak bisa dipulihkan secepat itu. Karena itu, media harus berhati-hati sebelum melempar sebuah tudingan ke publik,” tegasnya.

Ia memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan pemberitaan mengenai Misbakhun dan persoalan pita cukai tersebut.

“Kalau ada media yang bekerja secara profesional, kami hormati. Kalau ada yang melakukan investigasi berdasarkan fakta, silakan. Tetapi kalau terbukti ada yang melanggar hukum, kami akan gunakan hak hukum kami,” pungkas Felix.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS