Dari Akuisisi hingga Pailit: Rekam Jejak Sengketa PT Zanyu Technology dan PT Shuangma Chemical

2 menit membaca View : 1552
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 27 Mar 2026

Jakarta, 27 Maret 2026 – Konflik bisnis antara PT Dua Kuda Indonesia dan PT Shuangma Chemical beserta afiliasinya kembali memasuki fase krusial setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia.

Putusan tersebut bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pihak PT Shuangma Chemical bersama mitranya.

Dalam permohonan itu, pemohon mengklaim adanya kewajiban utang yang belum diselesaikan dengan nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.

Namun, PT Zanyu Technology membantah tegas tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh kewajiban yang dipersoalkan telah diselesaikan melalui berbagai skema bisnis, termasuk pembayaran langsung, transfer dana, hingga mekanisme pengalihan utang.

PT Zanyu Technology juga menilai terdapat fakta yang tidak diungkap dalam proses pengajuan PKPU.

Menurut mereka, pihak pemohon tidak menyampaikan informasi terkait pelunasan utang secara utuh, sehingga putusan yang dihasilkan dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Sengketa ini berakar dari proses akuisisi saham PT Dua Kuda Indonesia oleh PT Zanyu Technology pada 2015 dan 2019.

Dalam keterangannya, PT Zanyu Technology menyebut telah memberikan dukungan finansial guna membantu pemulihan PT Shuangma Chemical pasca insiden kecelakaan kerja serius pada 2014.

Namun, setelah proses akuisisi rampung, hubungan kedua perusahaan justru memburuk.

Perselisihan muncul akibat perbedaan pandangan terkait tanggung jawab utang serta pelaksanaan hak pengelolaan perusahaan.

Lebih lanjut, PT Zanyu Technology menilai sejumlah gugatan yang diajukan oleh PT Shuangma Chemical dan afiliasinya, baik di Indonesia maupun di Tiongkok, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam beberapa perkara, pengadilan di Tiongkok disebut telah menyatakan gugatan tersebut didasarkan pada bukti yang tidak valid.

Sementara itu, salah satu gugatan di Indonesia juga telah ditolak oleh majelis hakim karena tidak terbukti adanya hubungan transaksi yang sah antara para pihak.

Menanggapi putusan pailit, PT Dua Kuda Indonesia melalui kuasa hukumnya telah menempuh sejumlah langkah hukum. Di antaranya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 16 Maret 2026.

Selain itu, perusahaan juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta keterangan palsu ke Direktorat Reserse Kriminal Polri pada 13 Maret 2026.

Upaya lain yang dilakukan adalah menyampaikan keberatan resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial pada 27 Februari 2026 terkait dugaan cacat prosedur dalam proses PKPU.

PT Dua Kuda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum, sekaligus menjaga kepastian usaha dan perlindungan terhadap hak-hak perusahaan di Indonesia.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS