GPAK Serahkan Pengaduan ke KPK, Minta Dugaan Makelar Perkara Diusut Secara Profesional

2 menit membaca View : 22
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 23 Jul 2026

REDAKSIONLINE.CO.ID – Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GPAK) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar aksi sekaligus menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik makelar perkara yang belakangan menjadi perhatian publik.

Langkah tersebut, menurut GPAK, merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Laporan itu disebut berangkat dari informasi yang berkembang di ruang publik dan dinilai perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Koordinator aksi GPAK, Billy Kurnia, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menghakimi pihak tertentu.

Ia menekankan seluruh informasi yang disampaikan kepada KPK merupakan bahan awal yang memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menelaah laporan ini secara profesional berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Proses hukum harus berjalan objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Billy.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Humas KPK untuk diteruskan sesuai prosedur penanganan laporan masyarakat di lingkungan lembaga antirasuah.

Dalam keterangannya, GPAK berharap KPK melakukan penelaahan secara komprehensif terhadap substansi laporan apabila ditemukan relevansi hukum.

Pendalaman, menurut mereka, dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, komunikasi elektronik, transaksi keuangan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan materi pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GPAK juga menekankan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum, independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena profesi, jabatan, popularitas, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Apabila hasil pendalaman menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, GPAK meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Selain itu, GPAK mendorong adanya koordinasi antarinstansi penegak hukum apabila ditemukan aspek perkara yang berada di luar kewenangan KPK.

Menurut organisasi tersebut, setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan berdasarkan opini maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik.

GPAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Organisasi itu juga mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan melalui jalur resmi, sembari tetap menghormati proses hukum dan asas due process of law serta praduga tidak bersalah.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS