LBH Perjuangan Nasional Indonesia Tempuh Jalur Hukum, Ajukan Perlindungan LPSK bagi Jurnalis yang Mengaku Diintimidasi

3 menit membaca View : 55
REDAKSI EKSEKUTIF
Uncategorized - 24 Jul 2026

REDAKSIONLINE.CO.ID, 24 Juli 2026 – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis kembali menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Nasional Indonesia resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Nando, wartawan media daring dutapublik.com, yang mengaku mengalami tekanan saat menjalankan aktivitas jurnalistik.

Sekretaris Jenderal LBH Perjuangan Nasional Indonesia, Hardius Karo Karo, SH, mengatakan pengajuan tersebut merupakan langkah hukum untuk memastikan kliennya memperoleh perlindungan selama proses penyelidikan berlangsung.

Permohonan itu diajukan dengan merujuk pada laporan polisi yang telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula ketika kliennya memenuhi undangan pertemuan dengan seseorang yang disebut mengaku sebagai kuasa hukum PT Tiga Inti Utama, perusahaan yang menaungi platform pertukaran aset kripto TRIV.

Pertemuan tersebut, menurut pengakuan klien, sedianya bertujuan memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang telah diterbitkan.

Namun, dalam pertemuan itu, kliennya mengaku diminta untuk menurunkan atau menghapus berita yang telah dipublikasikan.

Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat penawaran uang sebesar Rp1 juta yang dipersepsikan sebagai imbalan agar pemberitaan tersebut dicabut.

Tawaran itu disebut telah ditolak karena dianggap bertentangan dengan integritas profesi wartawan.

LBH Perjuangan Nasional Indonesia juga menyampaikan bahwa setelah penolakan tersebut, kliennya mengaku menerima sejumlah ucapan yang dinilai bernada intimidatif, mulai dari ancaman pelaporan terhadap media hingga dugaan ancaman terhadap lingkungan tempatnya bekerja.

Hardius menegaskan bahwa permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan untuk menjamin keamanan dan kebebasan kliennya dalam memberikan keterangan sebagai saksi.

Ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan dari pihak mana pun.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hardius dalam keterangan tertulisnya.

Selain meminta perlindungan kepada LPSK, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mempertimbangkan pelaporan terhadap CEO dan Founder TRIV, Gabriel Rey.

Dugaan tersebut didasarkan pada asumsi pihak pelapor mengenai tanggung jawab pimpinan perusahaan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh kuasa hukumnya. Klaim tersebut belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari pihak yang disebutkan.

LBH Perjuangan Nasional Indonesia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut mereka, setiap keberatan terhadap suatu produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, RedaksiOnline.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak TRIV, Gabriel Rey, maupun Elida Netty terkait pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.

Apabila klarifikasi atau hak jawab disampaikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS