
Jakarta – Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR) mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Polri yang baru oleh DPR bersama pemerintah. FPIR menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat institusi kepolisian dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Koordinator FPIR Fauzan Ohorella mengatakan, pengesahan UU Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dan DPR dalam melakukan pembaruan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami meyakini ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah serta DPR dalam memperbaiki institusi Polri agar semakin kuat dalam menjalankan tugasnya,” kata Fauzan dalam keterangannya, Sabtu (20/6).
Menurut Fauzan, perkembangan teknologi dan dinamika sosial saat ini telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru yang membutuhkan respons cepat dan profesional dari aparat penegak hukum. Karena itu, keberadaan Polri yang kuat dinilai menjadi kebutuhan bagi negara.
Ia menilai substansi utama dalam UU Polri yang baru harus dilihat dari upaya memperkuat kapasitas institusi dalam menghadapi ancaman kejahatan yang terus berkembang, mulai dari kejahatan siber, kejahatan transnasional hingga terorisme.
“Intensitas kejahatan yang terus berevolusi menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polri perlu diperkuat agar mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.
Fauzan juga menyoroti ketentuan mengenai usia pensiun anggota Polri yang mengalami penyesuaian. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan kesetaraan antarinstansi negara sekaligus memberikan ruang bagi penguatan kapasitas kelembagaan.
“Penambahan usia pensiun bukan hanya terjadi di institusi Polri. Ini bagian dari kesetaraan antarlembaga negara dan bisa menjadi stimulus bagi Polri untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, FPIR menilai pengaturan mengenai penempatan anggota Polri pada kementerian dan lembaga sipil dalam UU Polri yang baru telah memberikan batasan yang lebih tegas. Fauzan berharap mekanisme serupa juga dapat diterapkan terhadap institusi lain guna menjaga profesionalisme dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Aturan dalam UU Polri sudah menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil tertentu harus melalui mekanisme yang diatur. Kami berharap prinsip yang sama juga berlaku bagi institusi lain ke depannya,” pungkasnya.
Tidak ada komentar