
Penulis: Wiryawan, S.Farm

Film dokumenter Pesta Babi akhir-akhir ini memantik perhatian sekaligus perdebatan publik. Kontroversi yang muncul dari film tersebut tidak dapat dilepaskan dari kekuatan dokumenter sebagai medium yang mampu membangun emosi, membentuk opini, sekaligus membuka ruang diskusi terhadap isu-isu sosial yang selama ini jarang diketahui masyarakat luas. Dokumenter bukan sekadar tontonan hiburan, melainkan instrumen komunikasi publik yang memiliki pengaruh besar terhadap cara masyarakat memahami sebuah realitas.
Dalam konteks ini, Pesta Babi hadir dengan kekuatan naratif yang kuat. Film tersebut menampilkan wajah kekerasan, ketegangan sosial, dan luka kemanusiaan di Papua, meski tidak merepresentasikan keseluruhan kondisi wilayah Papua secara utuh. Di era media digital saat ini, sensitivitas publik terhadap isu ras, agama, budaya, dan simbol-simbol tertentu membuat respons masyarakat terhadap film tersebut menjadi jauh lebih besar dibandingkan isu-isu lainnya.
Namun, polemik mulai berkembang setelah muncul video pengakuan Mama Yasinta Moiwend dan pernyataan dari Uskup Gereja Katolik, Mgr. Petrus Canisius Mandagi, MSC. Keduanya berkaitan langsung dengan isi film Pesta Babi. Mama Yasinta mengaku tidak mengetahui dirinya akan dimasukkan ke dalam dokumenter dan merasa tidak pernah memberikan izin. Pernyataan tersebut memunculkan persoalan serius mengenai informed consent atau persetujuan sadar dari subjek yang direkam.
Di sisi lain, Keuskupan Agung Merauke juga memprotes isi narasi film, khususnya terkait tuduhan penerimaan suap yang dibantah langsung oleh Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi. Tuduhan serius tanpa mekanisme konfirmasi yang memadai tentu menjadi persoalan etik yang tidak sederhana. Dalam prinsip dasar jurnalistik, konsep cover both sides merupakan fondasi penting untuk menjaga keberimbangan informasi dan mencegah publik menerima narasi secara sepihak.
Dari perspektif etika jurnalistik, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh proses pengisahan dan penyajian dalam film tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip etik jurnalistik yang menjunjung akurasi, keberimbangan, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial?
Pertanyaan ini penting karena dokumenter yang mengangkat isu konflik tidak pernah benar-benar berdiri netral di ruang sosial. Dokumenter bukan hanya karya artistik, tetapi juga produk komunikasi publik yang mampu membentuk persepsi, emosi, bahkan sikap politik masyarakat terhadap kelompok tertentu maupun terhadap negara.
Karena itu, dokumenter memiliki tanggung jawab etik yang jauh lebih besar dibanding hiburan biasa. Polemik seputar Pesta Babi menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari etika komunikasi, penghormatan terhadap hak individu, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Sering kali film dokumenter berlindung di balik dalih “kebebasan berekspresi” atau “kebebasan artistik”. Padahal ketika sebuah dokumenter mengklaim menampilkan fakta sosial dan realitas publik, maka ia sudah memasuki wilayah etika jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik ditegaskan bahwa seorang jurnalis harus independen, menghasilkan informasi yang akurat dan berimbang, tidak memiliki niat buruk, serta menghindari penyajian yang menyesatkan atau manipulatif.
Karena itu, membahas film Pesta Babi seharusnya bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju terhadap isu Papua yang diangkat. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana realitas itu dikonstruksi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tantangan terbesar dari dokumenter semacam ini adalah adanya batas yang sangat tipis antara jurnalisme dokumenter dan aktivisme politik. Keberpihakan terhadap nilai kemanusiaan tentu merupakan hal yang baik. Namun ketika sebuah dokumenter terlalu dominan membawa satu sudut pandang tanpa ruang dialog yang adil dan berimbang, maka independensi jurnalistik patut dipertanyakan. Etika jurnalistik seharusnya menjaga jarak dari propaganda dan kepentingan politik tertentu.
Publik tidak hanya membutuhkan kejutan emosional, tetapi juga kejernihan informasi. Film Pesta Babi bisa menjadi pemantik diskusi yang penting mengenai Papua, tetapi kritik terhadap etika jurnalistik di dalamnya juga sama pentingnya. Hal ini diperlukan agar dokumenter tidak berubah menjadi ruang penghakiman sepihak.
Sebab ketika etika jurnalistik diabaikan, publik tidak lagi dibantu memahami kenyataan yang sesungguhnya. Sebaliknya, publik justru diarahkan pada konstruksi realitas baru yang dibentuk sesuai kepentingan narasi pembuat film itu sendiri.
Pada akhirnya, yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab moral. Kebebasan berekspresi merupakan hak publik yang berfungsi menyuarakan kebenaran, mengkritisi kebijakan, dan menghadirkan informasi alternatif. Namun di saat yang sama, tanggung jawab moral diperlukan untuk menjamin keselamatan subjek, menghormati budaya lokal, menjaga akurasi fakta, serta memastikan kritik tidak berubah menjadi fitnah ataupun misinformasi yang disengaja.
Kebebasan berekspresi harus tetap dijamin agar masyarakat memperoleh hak atas informasi yang jujur dan terbuka. Akan tetapi, etika jurnalistik dan tanggung jawab moral tetap harus dijunjung tinggi. Sebab itulah yang membedakan jurnalisme dokumenter yang kredibel dengan aktivisme politik yang sekadar membangun propaganda melalui sensasionalisme visual.
Tidak ada komentar