Kementerian HAM Dorong Kepastian Hak Warga Padang Halaban, Lahan 83 Hektare Masuk Jalur Reforma Agraria

2 menit membaca View : 33
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 05 Jun 2026

REDAKSI ONLINE– Pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, status lahan seluas 83,2627 hektare yang selama ini menjadi objek sengketa dipastikan berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk, sehingga membuka ruang penyelesaian melalui program reforma agraria.

Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kementerian HAM, Kementerian ATR/BPN, Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan masyarakat, serta pihak perusahaan.

Forum tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman yang menjadi dasar percepatan penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat melalui pendekatan hukum, dialog, dan koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan erat dengan pemulihan hak ekonomi dan sosial warga yang terdampak.

Berdasarkan hasil pembahasan, lahan yang telah berstatus enclave tersebut akan diarahkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Skema ini memungkinkan pemerintah melakukan penataan dan redistribusi lahan secara legal kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah juga akan melakukan verifikasi dan validasi secara menyeluruh guna memastikan proses distribusi lahan berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawalan dari berbagai lembaga negara diharapkan dapat menjamin transparansi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Langkah ini dinilai menjadi momentum penting dalam penyelesaian konflik agraria Padang Halaban. Selain menghadirkan kepastian status lahan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan reforma agraria yang berkelanjutan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS