APBA 2026 Sorot Anggaran Rp14 M untuk Tunjangan Wali Nanggroe, Adil Saat Aceh Masih Pemulihan Bencana?

3 menit membaca View : 50
REDAKSI EKSEKUTIF
Opini - 18 Feb 2026

Oleh: Agussalim — Pemerhati Kebijakan Publik

Awal tahun 2026, masyarakat Aceh masih bergulat dengan pemulihan pascabencana banjir bandang yang melanda sejak akhir November 2025. Bencana tersebut menghantam sekitar 18 kabupaten/kota, menimbulkan kerusakan besar: rumah warga hancur, korban jiwa berjatuhan, lahan pertanian rusak, serta sumber penghidupan masyarakat terganggu. Dampaknya bukan hanya material, tetapi juga psikologis dan sosial. Dalam situasi pemulihan yang belum sepenuhnya pulih, publik kemudian dikejutkan oleh informasi bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 mengalokasikan hampir Rp14 miliar untuk belanja gaji dan tunjangan Lembaga Wali Nanggroe. Berdasarkan dokumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri, total anggaran tersebut mencapai Rp13.970.096.000 yang mencakup berbagai komponen belanja representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan lembaga. Di tengah kondisi rakyat yang masih berjuang memperbaiki kehidupan, angka tersebut memunculkan pertanyaan sederhana namun mendalam: adilkah kebijakan fiskal demikian?

Secara normatif, keberadaan Lembaga Wali Nanggroe memiliki dasar kuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menempatkannya sebagai simbol pemersatu, penjaga adat, serta representasi kultural-politik Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun legalitas tidak selalu identik dengan legitimasi moral, terutama dalam konteks kebijakan anggaran pascabencana. Dalam teori kebijakan publik, fase pemulihan bencana menuntut prioritas pada kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta keadilan distributif. Anggaran publik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan refleksi empati negara terhadap penderitaan kolektif. Belanja pegawai dan tunjangan memang merupakan komponen rutin dalam struktur APBD, tetapi dalam situasi luar biasa pemerintah memiliki ruang diskresi untuk melakukan refocusing dan realokasi. Ketika belanja tunjangan lembaga tertentu terlihat besar sementara pemulihan ekonomi rakyat, rehabilitasi rumah, pendidikan, dan layanan kesehatan masih terbatas, maka wajar bila publik mempertanyakan prioritas. Keadilan fiskal bukan hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga soal rasa keadilan.

Tidak dapat dipungkiri, Lembaga Wali Nanggroe memiliki dimensi simbolik penting dalam sejarah rekonsiliasi Aceh. Namun perdebatan hari ini bukan tentang eksistensi, melainkan tentang proporsionalitas. Apakah peningkatan belanja sejalan dengan fungsi strategis yang terukur? Apakah terdapat indikator kinerja, output kebijakan, dan dampak sosial yang dapat dievaluasi secara transparan? Dalam tata kelola modern, semua lembaga publik, termasuk lembaga kekhususan, harus tunduk pada prinsip value for money, akuntabilitas, dan transparansi. Legitimasi tidak hanya lahir dari hukum, tetapi dari kepercayaan publik.

Pemikiran John Rawls tentang Justice as Fairness menekankan bahwa institusi harus bekerja adil bagi semua, terutama kelompok paling rentan. Dalam konteks Aceh pascabencana, beban paling berat justru dipikul oleh petani, nelayan, buruh informal, serta keluarga miskin terdampak. Ketika belanja lembaga elite meningkat sementara rakyat belum pulih, jarak persepsi antara negara dan warga berpotensi melebar. Di sinilah sensitivitas keadilan anggaran diuji. Anggaran bukan hanya soal angka, tetapi tentang siapa yang diprioritaskan.

Kritik terhadap postur anggaran tidak harus dimaknai sebagai upaya mendelegitimasi lembaga. Justru yang perlu didorong adalah rasionalisasi berbasis kinerja dan transparansi publik. Audit dan publikasi kinerja lembaga secara terbuka, peninjauan struktur tunjangan berbasis efektivitas program, skema penghematan sementara sebagai bentuk solidaritas pascabencana, serta pengalihan sebagian anggaran untuk pemberdayaan masyarakat terdampak merupakan opsi kebijakan yang rasional. Langkah semacam ini justru dapat memperkuat legitimasi moral lembaga di mata rakyat.

Pada akhirnya, pertanyaan “adilkah?” bukan sekadar retorika, melainkan menyentuh fondasi kontrak sosial antara pemerintah daerah dan rakyat Aceh. Dalam situasi normal, perdebatan anggaran mungkin bersifat teknokratis, tetapi dalam konteks pascabencana ukuran keadilan menjadi jauh lebih sensitif. Anggaran adalah cermin keberpihakan. Jika keberpihakan lebih tercermin pada penguatan elite institusional dibanding pemulihan rakyat terdampak, maka kritik publik bukan bentuk pembangkangan, melainkan panggilan etis. Aceh tidak hanya membutuhkan simbol, tetapi solidaritas nyata dalam kebijakan fiskal. Dalam duka kolektif, keadilan anggaran bukan pilihan, melainkan kewajiban moral.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS