MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

2 menit membaca View : 90
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 01 Nov 2025

Jakarta, 1 November 2025 — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak surat pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dengan keputusan ini, keponakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu dipastikan tetap menjabat anggota DPR.

Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menjelaskan, keputusan penolakan diambil setelah dilakukan verifikasi atas dokumen pengunduran diri yang diajukan Rahayu Saraswati. Hasilnya, surat tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administratif.

“Pengunduran diri Saudari Rahayu Saraswati belum dapat diterima karena belum melalui mekanisme resmi di partai maupun DPR,” kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Sebelumnya, Rahayu Saraswati sempat mengumumkan pengunduran diri melalui pernyataan terbuka. Namun, langkah itu tidak disertai proses administrasi ke fraksi maupun pimpinan DPR.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, partai sudah meninjau keputusan tersebut dan memutuskan Rahayu tetap menjabat anggota DPR. Ia menilai, keputusan MKD sudah sesuai aturan.

“Kami menghormati keputusan MKD. Rahayu Saraswati masih tercatat sebagai kader dan anggota DPR dari Fraksi Gerindra,” ujar Dasco.

Keputusan MKD itu juga mendapat tanggapan positif dari sejumlah organisasi kepemudaan. KNPI DKI Jakarta menilai, Rahayu masih memiliki kontribusi besar bagi pemberdayaan perempuan dan anak muda di parlemen.

Dengan demikian, polemik pengunduran diri Rahayu Saraswati dinyatakan selesai. Ia tetap akan melanjutkan masa jabatannya hingga 2029.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS