
Medan – Upaya penyelesaian sengketa agraria di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, memasuki babak penting. Dalam rapat koordinasi tindak lanjut penanganan konflik agraria yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek sengketa berstatus enclave dan tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk.

Rapat yang diinisiasi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI itu dihadiri sejumlah instansi terkait guna mencari solusi atas konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan masyarakat setempat.
Tenaga Ahli Kementerian HAM RI, Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal secara konsisten oleh Kementerian HAM RI sejak awal.
“Apa yang kita saksikan di Kantor Gubernur Sumut kemarin bukan proses instan. Ini adalah manifestasi kerja keras, ketegasan, dan langkah nyata dari Menteri dan Wakil Menteri HAM RI beserta seluruh jajaran Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM serta Kanwil KemenHAM Sumut yang secara konsisten mengawal kasus ini dari awal melalui audiensi, investigasi lapangan, hingga koordinasi lintas lembaga,” kata Hasbi di Medan, Jumat (5/6).
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, termasuk Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, memperkuat upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pemerintah.
Hasbi menilai dukungan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan negara hadir dalam menyelesaikan konflik yang berdampak pada hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, disepakati bahwa penyelesaian lahan seluas 83 hektare tersebut akan diarahkan melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM RI bersama kementerian dan lembaga terkait akan mengawal proses verifikasi agar pendistribusian lahan dapat dilakukan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“Pak Menteri selalu menekankan bahwa pemulihan HAM harus berdampak langsung pada kesejahteraan. Oleh karena itu, jajaran KemenHAM akan terus mengawal komitmen tertulis dari ATR/BPN kepada pihak perusahaan, serta memastikan hak-hak warga Padang Halaban kembali seutuhnya melalui skema TORA ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya berhenti pada proses administratif, tetapi juga diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini terdampak sengketa lahan.
Tidak ada komentar