
Depok – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Mandiri Harmonis Dinamis (LPKSM MHD) menyoroti tingginya risiko kerugian konsumen dalam layanan daycare dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera memperkuat pengawasan secara menyeluruh serta berkala.

Sorotan tersebut muncul menyusul berulangnya kasus daycare di berbagai daerah yang dinilai menunjukkan lemahnya kontrol terhadap standar pelayanan maupun legalitas operasional tempat penitipan anak.
Sekretaris Jenderal LPKSM MHD, Rabani Razak, menegaskan persoalan daycare tidak dapat dilepaskan dari aspek perlindungan konsumen. Menurutnya, orang tua memiliki hak atas keamanan dan keselamatan anak selama berada di fasilitas penitipan.
“Daycare adalah penyedia jasa. Orang tua sebagai konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan anak. Ketika terjadi kekerasan atau kelalaian, itu merupakan bentuk nyata kerugian konsumen,” kata Rabani dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Rabani mengatakan pemerintah daerah wajib hadir untuk memastikan seluruh daycare beroperasi sesuai standar dan memiliki pengawasan yang jelas. Ia menilai pengawasan aktif diperlukan agar tidak terjadi kasus kekerasan maupun kelalaian terhadap balita.
“Pemerintah wajib hadir dan tidak boleh abai. Pengawasan harus aktif dan ketat agar tidak terjadi penyiksaan terhadap balita akibat kelalaian sistem,” ujarnya.
Senada dengan itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebelumnya juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan daycare secara berkala dan menyeluruh guna mencegah operasional tanpa standar maupun izin yang jelas.
LPKSM MHD turut mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bersama terhadap layanan daycare. Meski demikian, mereka menegaskan pemerintah tetap menjadi pihak utama yang bertanggung jawab memastikan perlindungan konsumen berjalan maksimal.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi. Namun pemerintah tetap pihak utama yang harus memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen,” pungkas Rabani.
LPKSM MHD menilai tanpa pengawasan yang kuat, potensi kerugian konsumen serta risiko terhadap anak di layanan daycare akan terus berulang.
Tidak ada komentar