Kuasa Hukum Klaim PT Dua Kuda Indonesia Masih Sehat

2 menit membaca View : 209
REDAKSI EKSEKUTIF
Ekonomi, News Redaksi - 02 Apr 2026

Jakarta, REDAKSI ONLINE – Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia menyampaikan bahwa permohonan pailit yang diajukan terhadap perusahaan dinilai belum memiliki dasar yang kuat, dalam keterangan persnya kamis 02 April 2026 di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kreditur yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Foto : ATS & Partners Law Firm yang dipimpin oleh Dr. Achmad Taufan Soedirdjo

Tim kuasa hukum dari ATS & Partners Law Firm yang dipimpin oleh Dr. Achmad Taufan Soedirdjo menjelaskan, berdasarkan penilaian sementara, kondisi keuangan perusahaan masih tergolong baik dan belum memenuhi unsur sebagai debitur pailit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur PT Dua Kuda Indonesia, Xu Kunhua, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan.

Ia juga menjelaskan bahwa adanya sejumlah pengeluaran setelah putusan pailit lebih disebabkan oleh keterbatasan pemahaman terhadap mekanisme hukum di Indonesia, mengingat status perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

Dalam forum tersebut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah menyerahkan dokumen tambahan yang diminta oleh kurator.

Langkah ini, menurut mereka, merupakan bentuk itikad baik dan komitmen perusahaan dalam menjalani proses hukum secara kooperatif.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan adanya tiga putusan pengadilan di Tiongkok yang disebut memenangkan pihak PT Dua Kuda Indonesia.

Dalam putusan tersebut, pihak yang mengajukan permohonan pailit disebut memiliki kewajiban utang kepada perusahaan.

Namun demikian, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.

Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia merupakan entitas terbuka yang tercatat di bursa efek Tiongkok dan memiliki laporan keuangan yang telah diaudit.

Mereka menilai tidak terdapat indikasi utang sebagaimana yang dipersoalkan, meski hal ini tetap menunggu pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Perkara ini dinilai menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk kalangan investor dan media internasional.

Sejumlah pengamat menilai, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung dan semua pihak diminta untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS