
JAKARTA — Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan turut mendapat perhatian publik saat sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah digelar, Selasa (18/8/2026).

Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menggelar aksi penyampaian aspirasi di sekitar lokasi pengadilan.
Massa menyuarakan sejumlah tuntutan terkait proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka meminta agar pemeriksaan praperadilan dilakukan secara objektif dan profesional serta tidak dipengaruhi tekanan, kepentingan politik maupun intervensi dari pihak tertentu.
Bagi massa aksi, independensi hakim menjadi elemen penting dalam memastikan proses peradilan berlangsung adil.
Mereka meminta majelis hakim menggunakan hukum, fakta persidangan dan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan keputusan.
Massa juga menegaskan bahwa hak mengajukan praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum yang harus dihormati.
Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses penegakan hukum apabila dalam perkara pokok terdapat bukti yang cukup.
Dalam orasinya, Handerden menyatakan bahwa hukum harus diberlakukan secara setara dan tidak boleh memberikan kekebalan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tegas Handerden.
Menurut massa, praperadilan memiliki fungsi yang telah diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, proses pemeriksaan praperadilan harus tetap berjalan sesuai kewenangannya, sementara substansi dugaan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme pembuktian apabila perkara berlanjut ke tahap peradilan.
Koordinator aksi Jeremy menegaskan bahwa aksi tersebut tidak bertujuan memberikan tekanan kepada hakim. Ia mengatakan massa justru ingin memastikan majelis hakim dapat menjalankan tugasnya secara independen.
“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.
Ia menilai independensi peradilan merupakan salah satu ukuran penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan pengaruh kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Selain mengawal sidang praperadilan, massa juga mendesak agar dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap ditelusuri apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Polri dan Kejaksaan diminta bekerja secara profesional dan mengusut perkara secara menyeluruh.
Penelusuran diharapkan tidak hanya berhenti pada dugaan perbuatan pidana, tetapi juga mencermati aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga menerima manfaat serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.
“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Jeremy.
Massa kemudian menyampaikan seruan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.
Mereka juga meminta siapa pun yang nantinya terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara diproses berdasarkan ketentuan hukum tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan juga menegaskan bahwa pengawalan masyarakat terhadap proses hukum merupakan bagian dari kontrol sosial.
Kendati demikian, mereka menyatakan tetap menghormati kewenangan hakim dan proses persidangan.
“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkas Jeremy.
Massa berharap proses praperadilan berjalan secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta memberikan ruang kepada majelis hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar