Dukung Polda Usut Mafia Tanah Bogor, Felix Singgung Kepastian Lahan Sirkuit dan Wacana F1

4 menit membaca View : 19
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 09 Sep 2026

BOGOR — Langkah Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor terkait dugaan praktik mafia tanah mendapat dukungan dari praktisi hukum.

Felix Martuah Purba, S.H., M.Kn., selaku praktisi hukum menilai langkah penyidik merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam persoalan pertanahan di Kabupaten Bogor.

“Saya mendukung langkah Polda Metro Jaya untuk mengusut secara tuntas dugaan praktik mafia tanah ini. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata Felix.

Menurut Felix, persoalan pertanahan merupakan perkara sensitif karena menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan.

Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Yang paling penting adalah jangan sampai proses ini berhenti pada pelaku lapangan saja. Jika dalam penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Felix juga mendorong penyidik melihat persoalan pertanahan secara menyeluruh, terutama apabila terdapat dokumen, riwayat kepemilikan, proses penguasaan maupun penerbitan sertifikat yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan pembangunan atau proyek tertentu.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada persoalan hukum pertanahan yang kemudian muncul setelah sebuah proyek berjalan.

“Kalau ada dokumen atau riwayat pertanahan yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan atau proyek tertentu, tentu harus ditelusuri. Tetapi jangan juga langsung disimpulkan ada kaitan sebelum ditemukan bukti,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Felix turut menyinggung pengembangan Sirkuit Rumpin di Kabupaten Bogor, yang berada di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin.

Ia mengatakan, apabila ke depan pengembangan kawasan tersebut diarahkan untuk kegiatan otomotif berskala lebih besar, termasuk munculnya wacana mengenai penyelenggaraan event internasional atau bahkan Formula 1 (F1), maka kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan.

“Kalau kita bicara pengembangan sirkuit sampai ke level internasional, termasuk kalau ada wacana atau target menuju event sekelas F1, tentu persoalan paling mendasar adalah kepastian hukum lahannya. Jangan sampai pembangunan dan investasi berjalan, tetapi kemudian di belakang hari muncul persoalan sertifikat atau sengketa tanah,” tutur Felix.

Meski demikian, Felix menegaskan pernyataannya tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya hubungan antara perkara dugaan mafia tanah yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dengan Sirkuit Rumpin maupun wacana F1.

“Saya tidak mengatakan ada kaitan. Itu wilayah penyidik untuk membuktikan. Tetapi kalau ada dokumen, riwayat tanah, atau transaksi yang ternyata beririsan, tentu harus ditelusuri. Apalagi kalau berbicara proyek besar dan kepentingan publik,” tegasnya.

Menurut Felix, pembangunan fasilitas olahraga dan otomotif dengan skala besar membutuhkan kepastian hukum sejak tahap awal, terutama menyangkut status hak atas tanah, proses peralihan, penguasaan lahan, hingga administrasi pertanahan.

“Misalnya ada proyek pembangunan di atas suatu bidang tanah, yang harus dipastikan adalah bagaimana status hak atas tanahnya, bagaimana proses peralihannya, siapa pihak yang menguasai atau memiliki hak, serta apakah seluruh administrasinya sesuai dengan ketentuan. Ini bagian dari prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Ia menilai pengusutan dugaan mafia tanah juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan dan menutup celah yang memungkinkan terjadinya manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan maupun praktik percaloan tanah.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak atas tanah justru kehilangan haknya karena adanya permainan oknum atau jaringan tertentu,” kata Felix.

Felix berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak ragu mengambil tindakan apabila menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain.

“Jangan sampai ada informasi yang terlewat. Tetapi semuanya harus berbasis bukti dan proses hukum. Kita mendukung Polda Metro Jaya bekerja secara profesional dan transparan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai proses hukum menghasilkan kesimpulan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau memang tidak ada kaitannya, ya harus dikatakan tidak ada. Tetapi kalau ada keterkaitan berdasarkan alat bukti, jangan sampai luput. Prinsipnya sederhana: usut berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” pungkas Felix.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS