Bareskrim Polri Beberkan Fakta LP Syair dan Johanis Van Naput, Surat Asli Alas Hak Tak Pernah Ditunjukkan

3 menit membaca View : 92
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional - 19 Des 2025

REDAKSI ONLINE, Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara atas dua Laporan Polisi (LP) dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh Muhamad Syair (MS) dan Johanis Van Naput.

Gelar perkara tersebut berlangsung di Jakarta, Selasa (16/12).

LP dimaksud berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat pembatalan hak atas tanah tertanggal 17 Januari 1998 yang ditandatangani almarhum Haku Mustafa, Wakil Fungsionaris Adat Nggorang/Labuan Bajo, bersama almarhum Ishaka selaku Ketua Fungsionaris Adat.

Laporan Muhamad Syair tercatat di Polres Manggarai Barat pada 3 Oktober 2024, sementara Johanis Van Naput melaporkan perkara serupa di Polda NTT.

Surat pembatalan tersebut menyangkut tanah seluas 16 hektare yang sebelumnya disebut dibeli Nikolaus Naput dari Nasar Bin Supu Naput berdasarkan surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990.

Dokumen pembatalan itu kemudian digunakan sebagai salah satu alat bukti oleh Penggugat, Muhamad Rudini, dalam perkara perdata No.1/Pdt.G/2024/PN.Lbj terkait sengketa tanah seluas 11 hektare milik ahli waris Ibrahim Hanta.

Perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung memutuskan pada 8 Oktober 2025 bahwa tanah sengketa sah milik ahli waris Ibrahim Hanta, yakni Muhamad Rudini, Suwandi Ibrahim, dan kawan-kawan.

Dalam LP dugaan pemalsuan dokumen ini, pihak ahli waris Ibrahim Hanta tercatat sebagai Terlapor.

Gelar perkara di Bareskrim Polri dihadiri oleh para Pelapor, unsur Reskrim Polres Manggarai Barat, Reskrim Polda NTT, serta pihak Terlapor yang didampingi tim kuasa hukum dari Sukawinaya-88 Law Firm & Partners.

Salah satu kuasa hukum Terlapor, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, menyampaikan bahwa dalam gelar perkara tersebut terungkap sejumlah fakta penting.

Pertama, Muhamad Syair mengakui tidak pernah melihat secara langsung dokumen asli surat pembatalan 17 Januari 1998 dan bukan merupakan pihak dalam perkara perdata yang menggunakan dokumen tersebut.

Kedua, para Pelapor juga mengakui tidak pernah melihat asli surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990 dan tidak dapat memastikan keberadaan arsip atau tembusan dokumen tersebut di Kantor Camat Komodo maupun Kelurahan Labuan Bajo.

Ketiga, Pelapor tidak dapat menjelaskan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat keberadaan surat pembatalan 1998.

Hal ini, menurut Rizal, karena para Pelapor sendiri mengakui tanah tersebut telah dijual kepada Santosa Kadiman melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Januari 2014 oleh Nikolaus Naput, ayah Johanis Van Naput.

“Dengan pengakuan itu, dipastikan Pelapor tidak mengalami kerugian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” ujar Rizal.

Fakta lainnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI pada Agustus dan September 2024, seluruh pihak yang diperiksa—termasuk anak Nikolaus Naput, pejabat BPN, Camat Komodo, dan Lurah Labuan Bajo—tidak dapat menunjukkan dokumen asli surat alas hak 10 Maret 1990.

Bahkan BPN Labuan Bajo mengakui tidak memiliki dokumen asli tersebut dalam warkah pertanahan.

Selain itu, dalam gelar perkara juga terungkap bahwa obyek tanah dari surat yang dipersoalkan Pelapor tidak berada di lokasi tanah milik Terlapor.

Rizal menambahkan, keterangan saksi Hj Ramang Ishaka—anak almarhum Ishaka—dalam sidang Pengadilan Tipikor Kupang sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh alas hak atas nama Nikolaus Naput dan istrinya telah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 17 Januari 1998 karena tumpang tindih dengan tanah warga dan tanah pemerintah daerah.

“Sebaliknya, justru ahli waris Ibrahim Hanta yang dirugikan akibat penggunaan surat alas hak yang tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Rizal dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Jumat (19/12).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini Santosa Kadiman dan pihak terkait tengah menghadapi gugatan dari sejumlah pemilik tanah di kawasan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, terkait dugaan pendudukan lahan dengan dasar surat alas hak lain yang disebut telah dibatalkan sejak 1998. F/L

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS