
Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal ini disampaikan menyusul sorotan Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Mantan Wakapolri itu mengatakan, berbagai langkah konkret terus dilakukan, mulai dari penguatan sistem keamanan berbasis teknologi hingga peningkatan razia rutin dan insidentil. Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI juga terus diperkuat guna menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.
“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegas Agus dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas yang diambil Kementerian Imipas di bawah kepemimpinan Agus Andrianto dalam memberantas peredaran narkotika secara konsisten.
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, kami memberikan apresiasi tinggi dan mendukung penuh kebijakan Menteri Imipas dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh lapas dan rutan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (10/4/2026).
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menekankan pentingnya penguatan pengawasan, razia rutin, serta sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai langkah nyata di lapangan. Ia juga menilai bahwa pembinaan warga binaan menjadi aspek penting dalam mencegah peredaran narkotika secara berkelanjutan.
“Kami juga mendorong program pembinaan dan rehabilitasi agar warga binaan tidak kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini bagian dari upaya menciptakan lingkungan lapas yang bersih, aman, dan berintegritas,” tambahnya.
Bukti Keseriusan Pemerintah
Nasky menyebut, langkah pemerintah tidak hanya sebatas komitmen, tetapi juga dibuktikan dengan kebijakan konkret di lapangan. Hingga saat ini, sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Pemindahan ini bukan sekadar relokasi, melainkan upaya membersihkan lapas dan rutan dari transaksi narkotika sekaligus memberikan tindakan represif dan rehabilitatif,” jelasnya.
Selain penindakan, Kementerian Imipas juga memperkuat program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah.
Lebih lanjut, Nasky yang juga penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata dan Dedikasi untuk Masyarakat menilai langkah tegas pemerintah menjadi pesan moral bahwa penyelamatan warga binaan dan perlindungan masa depan generasi bangsa merupakan prioritas utama.
Ia yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Youth Epicentrum menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi ketahanan nasional.
“Peredaran narkoba merusak moral, menghancurkan generasi, dan menggerogoti masa depan bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan Kemenimipas menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), melalui penguatan pengawasan dan pembinaan di lapas dan rutan antara pemerintah, TNI, Polri, dan BNN.
Ia juga menilai langkah tersebut selaras dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam Asta Cita yang menekankan penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Komitmen Menteri Imipas Agus Andrianto dalam pemberantasan narkoba di lapas dan rutan senafas dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam agenda reformasi hukum,” pungkasnya.
Tidak ada komentar