Penegakan Hukum Penyalahgunaan AI-Generated Content Jadi Sorotan, UU PDP Jadi Payung Perlindungan Data Pribadi

3 menit membaca View : 267
REDAKSI EKSEKUTIF
Opini, Teknologi - 01 Nov 2025

Jakarta, 1 November 2025 — Maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pembuatan deepfake kini menjadi perhatian serius di Indonesia. Fenomena AI-Generated Content (AIGC) yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin untuk tujuan manipulatif, bahkan pornografi, dinilai telah melanggar privasi sekaligus mencederai hukum perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut pengamat hukum digital, Agiel Rahmat Solihin, S.H., penyalahgunaan wajah seseorang dalam konten deepfake bukan sekadar isu moral, tetapi pelanggaran serius terhadap data biometrik—kategori data pribadi yang sangat sensitif. “Wajah seseorang adalah bagian dari data biometrik. Penggunaan tanpa persetujuan eksplisit melanggar prinsip pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur Pasal 16 UU PDP,” jelas Agiel dalam tulisannya berjudul Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan AIGC dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Agiel mencontohkan kasus fiktif penyebaran deepfake terhadap Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) yang menggambarkan bagaimana teknologi AI bisa digunakan untuk mencemarkan nama baik pejabat publik. Dalam simulasi tersebut, wajah sang menteri direkayasa menggunakan teknologi AI dan disebarkan di media sosial. Tindakan ini, kata Agiel, berpotensi melanggar berbagai aturan hukum, mulai dari Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan, hingga Pasal 65 dan 66 UU PDP mengenai pengumpulan dan pemalsuan data pribadi tanpa hak.

“Ancaman pidananya tidak main-main, bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar,” tegasnya. Ia menambahkan, kasus semacam ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Deepfake bisa jadi alat propaganda digital yang mengganggu integritas pejabat negara dan stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman bagi pengembang dan pengguna sistem AI. Surat edaran itu menekankan pentingnya keamanan pengguna, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan data pribadi. Namun, menurut Agiel, implementasinya masih jauh dari memadai. Banyak platform pembuat deepfake tidak memiliki mekanisme pembatasan atau deteksi otomatis, sehingga penyalahgunaan semakin mudah terjadi.

Agiel juga menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di era digital. Teknologi deepfake kini semakin mudah diakses, bahkan dalam versi open-source. Di sisi lain, literasi digital masyarakat masih rendah, sementara kemampuan aparat penegak hukum dalam analisis teknis konten AI dan penelusuran jejak digital masih terbatas. Belum terbentuknya lembaga pengawas data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP juga memperburuk situasi. “Kerangka hukum tanpa implementasi tegas hanya akan jadi simbol,” kata Agiel.

Untuk memperkuat perlindungan hukum, Agiel merekomendasikan langkah strategis berupa peningkatan kemampuan digital forensik aparat penegak hukum, penerapan sanksi maksimal bagi pelaku deepfake, serta tanggung jawab platform AI untuk menerapkan watermarking pada seluruh konten buatan AI dan membatasi fitur berisiko tinggi seperti face-swapping. Ia juga menekankan pentingnya kampanye literasi digital nasional agar masyarakat lebih waspada terhadap manipulasi berbasis AI, serta percepatan pembentukan lembaga independen pelindung data pribadi.

Agiel menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi AI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman terhadap keamanan informasi dan demokrasi digital Indonesia. “Jika tidak diatur dan ditegakkan dengan ketat, AI bisa menjadi alat destruktif yang merusak kepercayaan publik dan tatanan sosial-politik nasional,” pungkasnya.

Dengan semakin canggihnya teknologi manipulasi digital, pengawasan ketat, literasi publik, dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar AI tetap menjadi alat kemajuan—bukan sumber kehancuran.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS