DePA-RI Jakarta Raya–FH UNAS Teken MoU, Dorong Advokat Profesional dan Berintegritas

2 menit membaca View : 40
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional - 29 Jan 2026

Jakarta, 28 Januari 2026 — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Jakarta Raya resmi menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH UNAS) guna memperkuat pendidikan hukum dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang profesi advokat.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mencakup penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan hukum, seminar nasional, diskusi dan kajian hukum, riset kolaboratif, hingga program pengabdian kepada masyarakat.

Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, SH, MH, mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk menjembatani dunia akademik dengan praktik profesi advokat. Menurutnya, penguatan kapasitas dan integritas advokat perlu dimulai sejak di bangku kuliah melalui sinergi berkelanjutan antara organisasi profesi dan perguruan tinggi.

“DePA-RI berkomitmen mencetak advokat yang tidak hanya cakap secara keilmuan, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan keadilan sosial. Kerja sama dengan FH UNAS menjadi bagian penting dari komitmen tersebut,” ujar Kunthi.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Prof Basuki Rekso Wibowo, SH, MS, menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan DePA-RI Jakarta Raya. Ia menilai kolaborasi tersebut sebagai upaya memperkuat link and match antara pendidikan hukum dan kebutuhan nyata dunia profesi.

“Mahasiswa hukum perlu dibekali pemahaman praktis yang relevan dengan dinamika penegakan hukum. Kehadiran organisasi advokat dalam proses akademik akan memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi lulusan,” kata Prof Basuki.

Melalui kerja sama ini, DePA-RI Jakarta Raya dan Fakultas Hukum Universitas Nasional berharap dapat menghadirkan program-program edukatif dan progresif yang berkontribusi nyata bagi penguatan supremasi hukum, penegakan etika profesi, serta peningkatan kualitas advokat di Indonesia.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS