
Jakarta – Tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengawal perkembangan penanganan kasus dugaan perundungan dan persekusi terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6). Kasus tersebut terjadi di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada 7 Juni 2026 dan saat ini masih dalam proses penyidikan.

Pengurus Yayasan KAMAIRA, Bastian, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat guna memperoleh informasi terbaru terkait perkembangan penyidikan. Menurutnya, pihak kepolisian, khususnya Unit PPA, telah memberikan penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Bastian menegaskan Yayasan KAMAIRA tetap berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga menyatakan pihaknya menolak upaya diversi atau mediasi yang diajukan pihak pelaku karena ingin memperjuangkan hak-hak korban serta mendorong adanya efek jera bagi pelaku perundungan.
“Kami berharap proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bastian di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA, Mohamad Ilham Sogalrey, mengatakan pihaknya meminta proses hukum tetap dilanjutkan. Menurutnya, salah satu pelaku berinisial ALR saat awal proses hukum masih berstatus anak karena usianya belum genap 18 tahun. Namun kini yang bersangkutan telah berusia 18 tahun sehingga dinilai dapat diproses sesuai ketentuan pidana umum.
Karena itu, pihaknya juga mendesak kepolisian untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, ayah korban MWP, Bella Valahi, menyatakan menolak apabila terdapat tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dari keluarga pelaku. Ia beralasan tindakan yang dialami anaknya telah menimbulkan dampak fisik maupun psikologis yang cukup serius.
Menurut Bella, pasca-kejadian anaknya mengalami sejumlah gangguan kesehatan, termasuk kejang-kejang serta sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh yang diduga akibat tindakan kekerasan saat peristiwa terjadi.
Meski demikian, Bella mengaku telah memaafkan pelaku. Namun ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan demi mendapatkan keadilan bagi anaknya. Ia juga menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada tim kuasa hukum Yayasan KAMAIRA.
“Saya berharap masalah bullying dan persekusi yang menimpa anak saya dapat diselesaikan secara adil oleh aparat penegak hukum tanpa adanya diskriminasi hukum,” ujarnya.
Tidak ada komentar