Usai OTT Bupati Muara Enim, Dugaan Jual Beli Opini WTP BPK Ikut Disorot

2 menit membaca View : 35
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 10 Jun 2026

Jakarta – Dugaan praktik pengaturan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan publik menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Salah satu isu yang menyita perhatian adalah dugaan adanya upaya gratifikasi untuk memengaruhi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK guna mengurangi nilai temuan kerugian negara dan mengaburkan dugaan penyimpangan anggaran daerah.

Koordinator Umum Jaringan Transparansi Indonesia, Muttaqin, menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses pemeriksaan keuangan daerah. Menurutnya, praktik pengaturan status laporan keuangan agar pemerintah daerah memperoleh opini WTP diduga kerap terjadi dan berpotensi menutupi berbagai penyimpangan penggunaan anggaran.

“Banyak fenomena jual beli antara pemerintah daerah dan BPK dalam memperoleh status WTP dalam LHP BPK. Hal ini biasanya dilakukan untuk menutupi dan mengaburkan penyelewengan anggaran pemerintah daerah yang dinilai janggal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Muttaqin dalam keterangannya.

Ia menyebut Lampung menjadi salah satu daerah yang tengah mendapat perhatian pihaknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jaringan Transparansi Indonesia, terdapat dugaan praktik pengaturan status LHP yang bertujuan meminimalisasi pertanggungjawaban pengelolaan anggaran kepada publik.

“Salah satu daerah yang kami pantau adalah Lampung. Di sana terdapat dugaan jual beli status LHP agar pemerintah daerah dapat meminimalisir pertanggungjawaban anggaran daerah kepada publik. Padahal hal ini menjadi masalah karena potensi penyelewengan anggaran daerah dapat tertutupi melalui pengaturan status LHP BPK,” ujarnya.

Muttaqin juga mengaku pihaknya menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial AF yang disebut telah diamankan oleh KPK dan Kortas Tipikor Polri terkait perkara dugaan gratifikasi dalam pengaturan status LHP BPK di Provinsi Lampung.

Atas dasar itu, Jaringan Transparansi Indonesia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut dan membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Mereka juga mendorong adanya pengawasan publik terhadap proses pemeriksaan keuangan daerah, khususnya terkait pemberian opini WTP.

“Kami meminta KPK dan Kortas Tipikor Polri segera transparan dalam penanganan perkara ini. Dugaan pengaturan WTP di Provinsi Lampung harus diawasi bersama agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Muttaqin.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS