
Jakarta – Pengesahan Undang-Undang (UU) Polri dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, kapasitas kelembagaan, dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dalam konteks itu, Institute Justice Law and Society (IJLS) menilai kinerja Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M. menjadi salah satu contoh penguatan institusi yang terlihat di tingkat kewilayahan.

Direktur Eksekutif IJLS Ronald Panjaitan mengatakan, selama memimpin Polres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dinilai berhasil menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memperkuat tata kelola organisasi dan pelayanan kepolisian yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Ronald, penguatan institusi Polri tidak boleh hanya dimaknai sebagai penambahan kewenangan. Ia menilai penguatan tersebut harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme personel, serta kemampuan menjaga keamanan masyarakat.
“Penguatan institusi Polri tidak boleh hanya dimaknai sebagai penambahan kewenangan, tetapi harus diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme personel, serta kemampuan menjaga keamanan masyarakat. Apa yang ditunjukkan Polres Simalungun di bawah kepemimpinan AKBP Marganda menjadi salah satu contoh bagaimana penguatan institusi dapat diterjemahkan menjadi kinerja nyata,” kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
IJLS menilai situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Simalungun menjadi modal penting bagi pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Keberhasilan menjaga stabilitas keamanan tersebut dinilai tidak terlepas dari kepemimpinan yang adaptif, penguatan koordinasi internal, serta sinergi yang dibangun bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Selain menjaga kondusivitas wilayah, Polres Simalungun juga disebut mampu menunjukkan berbagai capaian positif dalam bidang penegakan hukum, peningkatan kapasitas organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Berbagai penghargaan yang diterima institusi maupun personel berprestasi dinilai menjadi indikator adanya budaya kerja yang mengedepankan profesionalisme, dedikasi, dan akuntabilitas.
Ronald menegaskan semangat yang terkandung dalam UU Polri harus menjadi pendorong bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat.
“UU Polri harus menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas institusi dalam menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks. Masyarakat membutuhkan kepolisian yang profesional, modern, transparan, dan humanis. Karena itu, penguatan kelembagaan harus selalu berjalan seiring dengan akuntabilitas dan orientasi pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Polres Simalungun yang terus bekerja menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ronald berharap berbagai capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan ditingkatkan agar Polres Simalungun semakin dipercaya masyarakat.
“Kami berharap Polres Simalungun terus menjadi institusi yang profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat. Stabilitas keamanan yang terjaga merupakan fondasi utama bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Apa yang telah dicapai saat ini menunjukkan bahwa penguatan institusi dapat memberikan manfaat nyata bagi publik,” tutupnya.
Tidak ada komentar