Satpolairud Bongkar Sindikat Pencurian BBM Kapal di Sungai Barito, Enam Terdakwa Dipenjara

2 menit membaca View : 89
REDAKSI EKSEKUTIF
Sosial - 29 Jan 2026

Banjarmasin – Satpolairud Polresta Banjarmasin mengungkap sindikat pencurian dan penadahan bahan bakar minyak (BBM) kapal di perairan Sungai Barito. Enam terdakwa dalam kasus tersebut kini telah divonis pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun.

Kasus ini terungkap setelah PT Maxima Liners melakukan audit internal terhadap kapal TB TOB.21. Hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan BBM yang dibuat kru kapal dengan kondisi BBM secara fisik saat kapal tiba di pelabuhan. Bahkan, mesin kapal sempat mati akibat kekurangan BBM.

“Dari hasil audit internal kami, ditemukan adanya selisih BBM yang signifikan. Laporan kru tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di kapal. Karena itu kami melaporkan temuan tersebut ke Satpolairud Polresta Banjarmasin,” kata Legal Manager PT Maxima Liners, Dr Liantoro, S.Kom., S.H., M.Pd., MM, dalam keterangannya.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Polairud Polresta Banjarmasin Kompol Dading Kalbu Adie memerintahkan Unit Gakkum yang dipimpin Ipda Pujo Dewanto untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan bukti kuat adanya tindak pidana penggelapan dan penadahan BBM.

Polisi kemudian menangkap tiga kru kapal TB TOB.21, yakni Inisial S selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), SB sebagai Masinis 3, dan FAS selaku oiler.

Selain itu, tiga orang lainnya yakni M R, M J, dan S ditetapkan sebagai penadah BBM hasil kejahatan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit perahu klotok dan 52 jeriken BBM yang digunakan untuk mengangkut BBM hasil penggelapan.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Satpolairud Polresta Banjarmasin dalam menangani laporan kami hingga perkara ini tuntas secara hukum,” ujar Liantoro.

Ia menegaskan, PT Maxima Liners berkomitmen menjaga integritas operasional perusahaan serta mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana di sektor pelayaran.

Diketahui, Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memutus perkara ini dan menyatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Keenam terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS