
KALTIM – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta agar sengketa yang melibatkan Sekolah Melati Samarinda, Kalimantan Timur, tidak mengganggu hak pendidikan para siswa.

Penegasan itu disampaikan setelah tim dari Sub Direktorat Pengelolaan Pengaduan HAM melakukan verifikasi dan peninjauan lapangan terkait dugaan pelanggaran HAM atas rencana pengosongan fasilitas pendidikan.
Tim Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM turun langsung ke Samarinda pada Kamis (25/6/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Kasubdit Pengelolaan Pengaduan HAM Vella Okta Rini bersama Tenaga Ahli Kementerian HAM Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak, Analis HAM Erniwaty Wahab, serta Analis Hukum Evi Nur Rokhmah Effendi.
Peninjauan diawali dengan meminta keterangan dari Pengurus Yayasan Melati dan memeriksa kondisi fisik bangunan di kompleks sekolah.
Tim kemudian melanjutkan agenda ke SMA Negeri 10 Samarinda untuk bertemu Kepala Sekolah Ni Made guna memperoleh informasi dari pihak terkait.
Dari hasil verifikasi, Kementerian HAM menilai sengketa tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pemenuhan hak atas pendidikan apabila berujung pada pengosongan atau pendudukan paksa fasilitas sekolah.
Ruang kelas, laboratorium, asrama, hingga ruang administrasi dinilai merupakan fasilitas vital yang menopang keberlangsungan proses belajar mengajar.
Kementerian HAM menegaskan hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Karena itu, penyelesaian sengketa tidak boleh mengorbankan kepentingan peserta didik.
Rangkaian peninjauan ditutup dengan rapat koordinasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur yang dihadiri Kabag Hukum Pemprov Kaltim Suparmi dan Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Kaltim Jasniansyah.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kementerian HAM meminta klarifikasi sekaligus menegaskan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kementerian HAM mengingatkan tiga hal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh pihak yang bersengketa.
Pertama, perkara tersebut saat ini masih berstatus sub judice karena tengah diperiksa Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara Nomor 180/Pdt.G/2025/PN Smr setelah putusan sela pada 23 Februari 2026. Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak diminta menghormati kewenangan pengadilan.
Kedua, seluruh pihak didorong menahan diri dan mengedepankan musyawarah untuk mencegah eskalasi konflik yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar bagi siswa SMP, SMA, dan SMK Plus Melati Samarinda maupun SMA Negeri 10 Samarinda.
Penangguhan tindakan fisik di lapangan dinilai penting agar peserta didik dapat belajar tanpa intimidasi, rasa takut, maupun gangguan operasional.
Kementerian HAM menegaskan penyelesaian sengketa aset negara maupun daerah harus menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Proses hukum harus dihormati di ruang sidang, namun hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak boleh terhenti akibat sengketa yang masih berlangsung.
Tidak ada komentar