Perkara Wanprestasi Pengadaan Foodtray Rp 3,1 Miliar Masuki Tahap Persidangan

2 menit membaca View : 28
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 20 Jun 2026

Jakarta – PT Kolaborasi Indonesia Makmur (PT KIM) melalui kuasa hukumnya dari Masykur Isnan & Partners Law Firm menegaskan akan mengawal proses hukum perkara perdata Nomor 664/Pdt.G/2025/PN Jkt.Tim yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa bisnis antara PT KIM dan CV Almakiyyah Atribut Indonesia dalam transaksi pengadaan foodtray berbahan stainless steel SUS 304 sebanyak 55 ribu unit dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,135 miliar.

Kuasa Hukum PT KIM, Masykur Isnan, mengatakan gugatan diajukan karena masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak tergugat meski barang disebut telah diserahkan sesuai kesepakatan para pihak.

“Dalam negara hukum, setiap perjanjian yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka hukum memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mendapatkan perlindungan,” kata Masykur dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2026).

Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Klien kami telah memberikan kesempatan penyelesaian secara baik-baik. Namun karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, maka upaya hukum menjadi pilihan terakhir untuk memastikan adanya tanggung jawab dan kepastian hukum,” ujarnya.

Masykur menegaskan pihaknya menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memeriksa serta menilai seluruh alat bukti yang diajukan para pihak.

“Kami percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum dan komitmen dalam menjalankan hubungan usaha. Pihaknya pun memastikan akan terus mengawal proses hukum guna melindungi hak-hak kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS