Kasus Pengeroyokan Berujung Tewas di Malra, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

2 menit membaca View : 102
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 01 Apr 2026

Jakarta – Wakil Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Mahmud Tamher, mendesak Polres Kabupaten Maluku Tenggara segera menangkap dan memproses hukum tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Tuce Lomang.

Peristiwa itu terjadi di Ohoi Sitniohoi, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (20/3/2026) sore WIT. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang, yakni Latif Rumagiar, Arafik Rumagiar, dan Iskandar Rumagiar menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian tangan kiri hingga menyebabkan satu urat putus. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun kondisi korban memburuk. Pada Minggu (29/3), sekitar pukul 03.00 WIT, korban kembali dilarikan ke RS Hati Kudus Langgur, lalu dirujuk kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun sekitar pukul 23.00 WIT. Korban kemudian dinyatakan mengalami infeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Mahmud mengungkapkan, ketiga pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, dua di antaranya, yakni Latif dan Arafik, disebut telah dibebaskan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.

“Kami menilai tindakan pembebasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga korban dan masyarakat. Kami mendesak Polres Maluku Tenggara segera menangkap kembali ketiga pelaku dan memprosesnya secara hukum secara transparan,” kata Mahmud kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, keluarga korban menduga adanya unsur perencanaan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan, disebut terdapat dugaan aktor intelektual di balik kejadian itu.

Mahmud yang juga merupakan kader HMI ini turut menyoroti dugaan keresahan yang ditimbulkan oleh keluarga pelaku di tengah masyarakat. Mereka disebut kerap memicu konflik serta diduga menetap di wilayah tersebut tanpa dokumen kependudukan resmi.

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 338 hingga Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Mahmud yang juga merupakan keponakan korban menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas demi keadilan, bahkan jika perlu hingga ke Mabes Polri,” tegasnya.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS