Foto : Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail MarasabessyJakarta, 2 November 2025 — Nama mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Merdisyam kembali mencuat ke publik setelah disebut dalam sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80 ribu metrik ton ore nikel milik PT Multo Bumi Sejahtera (MBS) di Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam persidangan, terungkap bahwa kegiatan pengambilan ore nikel tersebut dilakukan dengan pengamanan ketat dari personel Brimob bersenjata lengkap.
Pengamanan itu dikaitkan dengan Surat Perintah (Sprin) Nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang diduga diterbitkan atas arahan Irjen Pol Merdisyam ketika masih menjabat sebagai Kapolda Sultra.
Munculnya nama perwira tinggi Polri tersebut di ruang sidang memunculkan sorotan dan desakan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, yang menekankan pentingnya tindak lanjut hukum terhadap setiap pihak yang disebut dalam persidangan.
“Setiap nama yang muncul di persidangan wajib diperiksa. Jaksa Penuntut Umum dan hakim harus memastikan kebenarannya agar perkara ini jelas dan tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Ismail dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025).
Ismail juga meminta Kapolri untuk membentuk tim investigasi khusus guna mendalami dugaan keterlibatan Irjen Pol Merdisyam.
Ia menilai langkah ini penting untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Kapolri perlu menunjukkan ketegasan. Jika benar ada oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal dan mengambil keuntungan pribadi, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan institusi Polri,” tegasnya.
Menurut Ismail, praktik keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat. Karena itu, Polri dituntut untuk bersih dan konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Keterlibatan aparat dalam tambang ilegal adalah pelanggaran serius, merampas hak rakyat dan menghancurkan lingkungan. Polri harus tegas menghentikannya,” tambahnya.
Ia juga mengusulkan agar Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Pol Merdisyam selama proses hukum dan penyelidikan internal berlangsung, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusional.
“Penonaktifan sementara adalah langkah yang tepat agar investigasi berjalan objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tutup Ismail.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena dianggap menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam mengawasi sektor pertambangan yang sarat kepentingan dan rawan penyimpangan. (Red)
Tidak ada komentar