GMNI Jakarta Timur Kritik Pengelolaan Kawasan Industri Pulogadung, Negara Diminta Lindungi Hak Udara Bersih

3 menit membaca View : 66
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 19 Feb 2026

Redaksionline.co.id – Persoalan pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung dinilai sebagai masalah serius yang mencerminkan krisis keadilan ekologis di Jakarta Timur. Pada Kamis (19/2/2026), kondisi ini kembali menjadi sorotan karena wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi tersebut sekaligus menjadi pusat aktivitas industri, pergudangan, dan logistik berskala besar yang terus memberi tekanan terhadap kualitas lingkungan.

Dalam beberapa waktu terakhir, kualitas udara di Jakarta Timur kerap berada pada kategori tidak sehat, terutama pada jam sibuk dan musim kemarau. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakat. Kawasan Industri Pulogadung sendiri dikenal sebagai kawasan industri terbesar dan tertua di Jakarta dengan ratusan tenant dari sektor manufaktur, kimia, logam, makanan dan minuman, hingga logistik.

Aktivitas produksi yang berlangsung panjang, bahkan hingga 24 jam, menghasilkan emisi dari cerobong pabrik, boiler, dan genset industri. Di saat bersamaan, lalu lintas kendaraan berat seperti truk dan kontainer keluar-masuk kawasan tanpa jeda. Kombinasi aktivitas tersebut berkontribusi terhadap emisi polutan udara seperti PM2.5, NOx, dan SO₂. Kondisi ini semakin diperparah oleh letak permukiman warga yang relatif dekat dengan zona industri, sehingga dampak pencemaran tidak terisolasi di dalam kawasan, melainkan langsung dirasakan masyarakat sekitar.

DPC GMNI Jakarta Timur mencatat kawasan industri ini dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), perusahaan patungan antara negara melalui PT Danareksa (Persero) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kini bertransformasi menjadi BUMD DKI Jakarta. Dengan struktur kepemilikan tersebut, negara dinilai memiliki peran dominan dalam pengelolaan kawasan industri ini.

“Pengelolaan KIP tidak dapat semata-mata dipandang sebagai aktivitas bisnis, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” demikian catatan DPC GMNI Jakarta Timur dalam keterangannya.

Namun dalam praktiknya, pengawasan dan pengendalian lingkungan di kawasan industri tersebut dinilai masih memiliki berbagai kelemahan. Data publik menunjukkan dari ratusan tenant industri yang beroperasi, hanya sebagian kecil yang mengikuti program penilaian kinerja lingkungan, sementara pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan masih ditemukan. Sejumlah industri bahkan tercatat memperoleh peringkat kinerja lingkungan rendah hingga dikenai penghentian sementara operasional akibat pelanggaran berat.

Selain itu, hasil pemeriksaan pemerintah daerah juga menemukan sejumlah kendaraan berat di kawasan industri yang gagal uji emisi. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas industri dan logistik di Pulogadung memberikan kontribusi signifikan terhadap memburuknya kualitas udara di Jakarta Timur.

Dampak pencemaran udara tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat melalui meningkatnya risiko gangguan kesehatan. Paparan polutan udara, khususnya PM2.5, berkontribusi terhadap meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, serta gangguan pernapasan kronis. Kelompok paling rentan adalah anak-anak, lansia, dan pekerja sektor informal yang beraktivitas di lingkungan dengan kualitas udara buruk.

Selain dampak kesehatan, pencemaran udara juga menimbulkan dampak ekonomi berupa meningkatnya biaya pengobatan, menurunnya produktivitas kerja, serta bertambahnya beban sosial yang sepenuhnya ditanggung masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat dinilai menjadi pihak paling dirugikan, sementara pelaku pencemar dan pengelola kawasan belum sepenuhnya menanggung konsekuensi yang sebanding.

Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, menegaskan kondisi tersebut bertentangan dengan ajaran Soekarno yang menempatkan bumi, air, dan seluruh kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Pembangunan industri yang mengabaikan kesehatan publik dan kelestarian lingkungan adalah bentuk penyimpangan dari cita-cita keadilan sosial dan nasionalisme yang diperjuangkan Bung Karno. Negara harus hadir bukan hanya sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi, tetapi pelindung hak dasar rakyat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Jansen.

Menurutnya, pencemaran udara di Kawasan Industri Pulogadung bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan persoalan politik pembangunan. Selama orientasi pengelolaan kawasan industri masih lebih menekankan keuntungan ekonomi dibanding keselamatan ekologis dan kesehatan rakyat, krisis lingkungan dinilai akan terus berulang.

“DPC GMNI Jakarta Timur berkomitmen terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” tegasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS