
Redaksionline.co.id – Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera bertindak atas dugaan praktik penyimpanan serta peredaran daging beku impor ilegal yang tidak layak konsumsi di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Desakan ini muncul setelah maraknya penjualan daging sapi murah di kawasan Leuwiliang yang diduga berasal dari gudang tak berizin tersebut. Minggu (22/2/2026), GEMASURA menilai persoalan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan temuan di lapangan, daging diduga dikirim menggunakan kendaraan tanpa fasilitas pendingin. Selain itu, ratusan dus daging impor disebut disimpan tanpa standar higienis yang memadai. Bahkan, ditemukan daging yang diduga dalam kondisi busuk dan tidak layak konsumsi.
Ketua Umum GEMASURA, Fathan, menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Ia menduga ada unsur kelalaian hingga pembiaran dalam kasus tersebut.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut nyawa rakyat. Kalau daging busuk bisa beredar bebas, berarti ada kegagalan serius dalam pengawasan. Kami menduga ada kelalaian, bahkan pembiaran,” kata Fathan dalam keterangannya.
Fathan juga menegaskan, instansi terkait tidak boleh saling melempar tanggung jawab. “Kalau dinas tidak tahu, berarti tidak bekerja. Kalau tahu tapi diam, berarti ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
GEMASURA menilai sejumlah instansi memiliki tanggung jawab langsung, di antaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, Polres Bogor, hingga Pemerintah Kabupaten Bogor.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, GEMASURA mendesak Dinas Kesehatan segera melakukan uji laboratorium terhadap seluruh daging yang ditemukan dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Satpol PP dan DPMPTSP juga diminta menutup serta menyegel gudang apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi.
Selain itu, DKPP dan Disdagin didorong menelusuri asal-usul serta jalur distribusi daging hingga ke pasar. Polres Bogor diminta melakukan penyelidikan pidana dan menetapkan tersangka jika ditemukan unsur kejahatan. Inspektorat pun didesak memeriksa dugaan kelalaian aparatur sipil negara yang terlibat.
Menurut GEMASURA, berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pangan dan perlindungan konsumen, pelaku usaha yang mengedarkan produk tidak layak konsumsi dapat terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
Namun Fathan menegaskan, ancaman hukum hanya berarti jika ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan turun ke jalan dan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Rakyat bukan objek percobaan bisnis kotor,” tegasnya.
GEMASURA menyatakan komitmen untuk mengawal dugaan kasus ini hingga tuntas demi menjamin hak masyarakat memperoleh pangan yang aman, sehat, dan layak konsumsi.
“Selama masih ada daging busuk beredar, selama itu pula kami akan melawan,” tutup Fathan.
Tidak ada komentar