Advokat Jon Kadis: Sengketa Tanah di Labuan Bajo Bukan Lagi Masalah Biasa

3 menit membaca View : 109
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 10 Jan 2026

REDAKSI ONLINE, Manggarai Barat Labuan Bajo tengah menghadapi tantangan serius di balik pesatnya pembangunan sebagai destinasi wisata super prioritas nasional.

Lonjakan investasi dan harga tanah yang meroket justru diiringi maraknya sengketa lahan yang diduga melibatkan praktik mafia tanah dan premanisme.

Advokat yang juga putra Manggarai Barat, Jon Kadis, S.H., menilai konflik agraria di Labuan Bajo bukan lagi persoalan individu semata, melainkan sudah menunjukkan pola terorganisir.

“Setiap kenaikan nilai ekonomi yang tidak dibarengi tata kelola agraria yang kuat hampir selalu melahirkan konflik. Labuan Bajo sedang berada di fase itu,” tulis John dalam opininya, Sabtu (10/1).

Menurut Jon, klaim kepemilikan tanah kerap muncul secara tiba-tiba di lokasi strategis seperti kawasan pesisir, perbukitan dengan panorama laut, hingga lahan di sekitar pusat kota.

Pola tersebut, kata dia, identik dengan praktik mafia tanah yang selama ini juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Negara sendiri sudah mengakui mafia tanah sebagai kejahatan terstruktur. Modusnya mulai dari pemalsuan dokumen, manipulasi data pertanahan, sampai kolusi dengan oknum aparat dan pihak adat,” ujarnya.

Jon menyoroti penggunaan preman sebagai alat operasional dalam konflik tanah.

Preman disebut berperan menciptakan ‘fakta di lapangan’ dengan cara menjaga lahan, memasang portal, menghadang aktivitas warga, hingga melakukan intimidasi.

“Tujuannya sederhana, agar seolah-olah lahan itu sudah dikuasai. Padahal, yang diintimidasi justru sering kali pemilik sah secara hukum,” jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Udayana tersebut.

Ia mencontohkan sejumlah kasus di Labuan Bajo, seperti di kawasan Bukit Keranga, Pantai Keranga, dan Menjerite. Bahkan, pada awal Januari 2026, terjadi kasus di mana pemilik lahan seluas sekitar empat hektare dilaporkan tak bisa mengakses tanahnya sendiri.

“Truk material dihentikan, aktivitas pembangunan dihalangi, dan intimidasi dilakukan secara terbuka. Padahal sudah ada putusan pengadilan yang inkrah dan menyatakan klaim pihak lain tidak sah,” ungkap Jon.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan eskalasi serius karena sengketa agraria telah bergeser menjadi persoalan keamanan.

Ketika klaim tanah ditegakkan dengan ancaman dan kekerasan, hukum negara tersingkir oleh kekuatan informal.

“Ini berbahaya. Premanisme menjadi substitusi hukum. Yang menang bukan yang benar secara yuridis, tapi yang kuat secara fisik,” tegasnya.

Jon menilai dampak praktik tersebut sangat luas, mulai dari menimbulkan ketakutan bagi masyarakat lokal, merusak iklim investasi, hingga menggerus wibawa negara.

“Investor yang sehat butuh kepastian hukum, bukan jaminan dari kelompok informal. Destinasi wisata kelas dunia tidak dibangun di atas intimidasi,” katanya.

Ia pun meminta negara bertindak tegas dan konsisten. Penertiban preman, menurutnya, tidak boleh hanya bersifat sporadis, melainkan harus menyentuh aktor intelektual di balik praktik mafia tanah.

“Labuan Bajo memang butuh investasi, tapi yang lebih penting adalah keadilan dan kepastian hukum. Kalau mafia tanah dibiarkan, pembangunan ini bisa jadi bom waktu sosial,” pungkas Jon, yang saat ini berdomisili dan berpraktik sebagai advokat di Labuan Bajo. (KON)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS