Kasus Bullying Anak Disabilitas di Senen Jadi Sorotan, KAMAIRA Tolak Restorative Justice

2 menit membaca View : 64
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 19 Jun 2026

Jakarta – Yayasan KAMAIRA resmi menjadi kuasa hukum bagi MWP (6), anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan dan persekusi di kawasan Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menyita perhatian publik karena korban mengalami sejumlah luka fisik hingga gangguan kesehatan pascakejadian.

Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa hukum dari keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Surat kuasa khusus itu ditandatangani ayah korban pada 17 Juni 2026.

“Yayasan KAMAIRA secara resmi menjadi tim hukum korban MWP dan akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026). Korban diduga mengalami tindakan bullying dan penganiayaan yang menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, tangan, kaki, serta gangguan saraf setelah mengalami sengatan listrik. Dua terduga pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13) telah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Meski demikian, kedua terduga pelaku saat ini telah dibebaskan dengan status wajib lapor. Kondisi itu membuat tim hukum korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menyatakan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, usia pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk menormalisasi tindakan yang membahayakan keselamatan korban.

“Tidak ada ruang toleransi bagi pelaku perundungan, bullying, maupun persekusi terhadap anak. Pengawasan orang tua dan lingkungan harus diperkuat agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Selain mendampingi korban dalam proses hukum, Yayasan KAMAIRA juga mendesak sejumlah pihak, termasuk Polres Metro Jakarta Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk turut bertanggung jawab dalam pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban.

Yayasan KAMAIRA menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan ruang publik agar lebih aman dan ramah anak. Menurut mereka, peristiwa yang dialami MWP menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di ruang-ruang publik.

Dalam pernyataannya, tim hukum korban juga menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, menolak upaya restorative justice maupun mediasi terhadap pelaku. Kedua, meminta kepolisian bersikap transparan dalam proses penyidikan. Ketiga, mendesak pihak terkait bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan korban. Keempat, meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dan pembenahan ruang publik yang ramah anak.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS