Kasus Tewasnya Tuce Lomang Disorot, Pengacara Desak Polisi Tahan Semua Terduga Pelaku

3 menit membaca View : 467
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 06 Apr 2026

Maluku Tenggara – Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru mengecam keras dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang warga bernama Tuce Lomang di Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Rahmat menyoroti langkah Polres Maluku Tenggara yang sebelumnya mengamankan tiga terduga pelaku. Namun, dua di antaranya yakni Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar disebut telah dibebaskan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.

“Hal ini sangat disayangkan. Ketiga orang tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Ia menegaskan, pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tidak semestinya dijadikan saksi. Menurutnya, mereka harus diproses sebagai terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri suatu peristiwa pidana. Karena itu, menurut dia, status saksi tidak tepat disematkan kepada pihak yang diduga ikut terlibat dalam kejadian tersebut.

Lebih lanjut, ia menyebut kasus ini dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, kata dia, pelaku juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. Bahkan, jika ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Rahmat mengingatkan, pembebasan terduga pelaku berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Jika para pelaku dibebaskan, dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Kami mendesak Kapolres Maluku Tenggara agar segera menahan dan memproses para terduga pelaku secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Ia juga meminta Polda Maluku turun tangan untuk mengawasi penanganan kasus tersebut agar berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Rahmat turut menyinggung dugaan adanya pihak lain yang berperan sebagai otak di balik peristiwa tersebut. Ia menyebut penyidik perlu melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Jika tidak ditangani serius dan transparan, dikhawatirkan kasus ini dapat memicu konflik sosial di masyarakat,” tambahnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/3/2026) sore WIT di Ohoi Sitniohoi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian tangan kiri hingga salah satu uratnya putus. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun.

Namun kondisi korban memburuk. Pada Minggu (29/3), korban kembali dilarikan ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur sebelum dirujuk kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun. Korban disebut mengalami infeksi tetanus akibat luka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif, Tuce Lomang dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS