Policy Brief PK Betawi Usulkan Uji Materi UU DKJ, Status Lembaga Representatif Masyarakat Betawi Dinilai Perlu Kepastian Hukum

3 menit membaca View : 77
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 31 Jul 2026

JAKARTA – Sebuah policy brief yang disusun Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, Masykur Isnan, S.H., M.H., mengusulkan pengajuan judicial review terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kajian tersebut menilai kepastian hukum mengenai lembaga representatif masyarakat Betawi perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi kebijakan kebudayaan. Ketentuan mengenai kewenangan khusus Jakarta di bidang kebudayaan memang diatur dalam UU DKJ.

Dalam policy brief yang diterbitkan pada 29 Juli 2026 itu, Masykur menyoroti frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” yang dinilai belum memiliki definisi hukum, kriteria kelembagaan, maupun mekanisme penetapan secara tegas. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa yang berhak menjadi representasi masyarakat Betawi dalam pelaksanaan program pemajuan kebudayaan.

Kajian tersebut menyebut sedikitnya terdapat tiga entitas yang saat ini berada dalam ruang kelembagaan Betawi, yakni Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), serta wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi.

Keberadaan sejumlah entitas itu dinilai menunjukkan perlunya pengaturan yang lebih jelas agar tidak terjadi tumpang tindih klaim representasi.

Menurut policy brief, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin konstitusi.

Karena norma yang dipersoalkan berada pada tingkat undang-undang, penyelesaiannya dinilai lebih tepat dilakukan melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi dibanding hanya mengandalkan peraturan pelaksana di daerah.

Dokumen itu juga membandingkan pengaturan kelembagaan adat di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Aceh, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Keempat daerah tersebut dinilai telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas mengenai bentuk lembaga adat, mekanisme pengakuan, hingga hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, sehingga dapat menjadi referensi bagi Jakarta dalam menyempurnakan regulasi.

Di sisi lain, policy brief menilai Majelis Kaum Betawi memiliki legitimasi administratif sebagai badan hukum perkumpulan dan basis sosiologis yang kuat melalui proses kongres yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat Betawi.

Meski demikian, kajian tersebut menegaskan bahwa status administratif belum secara otomatis menjadikan MKB sebagai lembaga representatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ karena norma hukumnya sendiri masih dianggap belum memberikan kepastian.

Sebagai rekomendasi, policy brief mengusulkan dua langkah yang berjalan bersamaan.

Pertama, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar norma dalam UU DKJ dimaknai mewajibkan adanya kriteria objektif serta mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan lembaga representatif masyarakat Betawi.

Kedua, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai regulasi pelaksana yang mengatur tata kelola kelembagaan secara lebih rinci.

Policy brief menyimpulkan bahwa kepastian hukum terhadap representasi masyarakat Betawi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kewenangan khusus Jakarta di bidang kebudayaan.

Menurut kajian tersebut, harmonisasi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan pembentukan regulasi daerah diharapkan mampu menghadirkan sistem kelembagaan yang lebih objektif, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS