SEMMI Kalbar Soroti Sebutan ‘Coklat’ untuk Polri, Desak Aparat Ambil Langkah Hukum

2 menit membaca View : 36
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 18 Jun 2026

Pontianak – Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Kalimantan Barat, Abdul Latif, mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan fitnah dan penghinaan terhadap institusi Polri yang diduga dilakukan Ketua DPD LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan yang disampaikan Febyan dalam sebuah tayangan podcast yang dinilai mengandung tuduhan tanpa dasar, mencemarkan nama baik pihak tertentu, serta menggunakan istilah yang dianggap merendahkan institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Abdul Latif menilai pernyataan yang disampaikan dalam podcast tersebut telah melampaui batas kritik dan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum.

“Kami dari SEMMI Kalbar meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas. Apa yang disampaikan dalam podcast tersebut bukan lagi kritik yang konstruktif, melainkan dugaan fitnah yang tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Abdul Latif di Pontianak, Rabu (17/6/2026).

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “coklat” yang disebut dalam tayangan tersebut. Menurutnya, penggunaan istilah itu dalam konteks negatif dapat dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi Polri yang selama ini menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sangat disayangkan apabila institusi negara yang memiliki tugas penting dalam menjaga keamanan justru disematkan dengan istilah yang bernada merendahkan. Kami menilai hal tersebut tidak mencerminkan etika dalam menyampaikan kritik dan berpotensi mencederai marwah institusi Polri,” ujarnya.

Selain itu, Latif menilai pencantuman nama masyarakat Kalimantan Barat dalam narasi yang disampaikan secara sepihak juga tidak tepat. Menurutnya, masyarakat Kalbar tidak boleh dijadikan dasar legitimasi atas opini atau tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

“Kami keberatan apabila nama masyarakat Kalimantan Barat dibawa-bawa untuk memperkuat opini tertentu. Masyarakat Kalbar menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

SEMMI Kalbar, lanjut Latif, akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh pernyataan yang dinilai berpotensi mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, maupun ujaran yang dapat memicu kegaduhan di ruang publik.

Ia berharap seluruh pihak dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan kritik, serta mengedepankan fakta dan data agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat tetap terjaga.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS