
Bogor – Kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Insiden yang disebut-sebut menyebabkan korban mengalami kebutaan permanen ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan pukulan serius terhadap demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

Aktivis GMNI Bogor, Muhammad Zidan Nurkahfi, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk nyata kegagalan negara dalam melindungi warganya, khususnya para pejuang hak asasi manusia.
“Ini bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga bentuk pembungkaman demokrasi. Negara gagal menjamin rasa aman bagi warga negaranya,” ujar Zidan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).
Zidan menyoroti dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus ini. Menurutnya, jika hal tersebut terbukti, maka persoalan ini telah melampaui ranah pidana umum dan masuk ke dalam krisis serius relasi kekuasaan serta supremasi sipil.
“Jika benar ada keterlibatan aparat negara, maka ini adalah indikasi serius adanya problem dalam akuntabilitas institusi negara. Ini tidak bisa ditangani secara biasa,” tegasnya.
Secara hukum, Zidan menjelaskan bahwa tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan kebutaan permanen dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat. Hal itu diatur dalam Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP, serta diperkuat oleh Pasal 90 KUHP yang mengklasifikasikan kehilangan panca indera sebagai luka berat.
Selain itu, Pasal 354 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 8 tahun penjara untuk penganiayaan berat yang disengaja, dan dapat meningkat menjadi 12 tahun penjara jika terbukti dilakukan dengan perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.
“Peristiwa ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin setiap warga negara bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zidan menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Pemerintah tidak boleh bersikap normatif atau sekadar retoris. Harus ada langkah konkret untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku, siapa pun itu, termasuk jika berasal dari institusi negara,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam penanganan kasus ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Jika tidak ditangani serius, ini akan menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan rakyat dan membuka ruang bagi kekerasan serupa di masa depan,” imbuhnya.
Dalam perspektif ideologis, Zidan mengaitkan peristiwa ini dengan nilai-nilai Marhaenisme yang menolak segala bentuk penindasan terhadap rakyat.
“Aktivis seperti Andrie Yunus adalah representasi dari kesadaran kritis rakyat. Kekerasan terhadapnya bukan hanya serangan personal, tapi juga upaya membungkam kesadaran kolektif,” ujarnya.
Ia pun mendesak negara untuk tidak memberi ruang bagi impunitas dan memastikan keadilan bagi korban.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan. Keadilan bagi Andrie Yunus adalah keharusan, dan perlindungan terhadap aktivis adalah tanggung jawab konstitusional negara,” pungkasnya.
Tidak ada komentar