Foto : Bale Politik menggelar diskusi publik bertajuk “Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nomor 135/PUU-XXII/2025” di Warkocag Aesthetic, Jalan Raya Cagar Alam, Depok, Ahad (7/12/2025) soreREDAKSI ONLINE, Depok – Bale Politik menggelar diskusi publik bertajuk “Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nomor 135/PUU-XXII/2025” di Warkocag Aesthetic, Jalan Raya Cagar Alam, Depok, Ahad (7/12/2025) sore.

Acara ini terbuka untuk umum dan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang hukum hingga kepemiluan.
Pemateri utama, Masykur Isnan, praktisi hukum yang kini menjabat sebagai Dirut Badan Usaha Milik Ansor, Ketua DPP Sarbumusi, Tenaga Ahli BUMN, Ketua Umum Pemuda Kaum Betawi, sekaligus Managing Partner MIP Lawfirm, menilai putusan MK terkait pemisahan pemilu tidak bisa dibaca sepotong.
“Putusan ini akan mempengaruhi arsitektur pemilu kita beberapa tahun ke depan. Publik harus memahami konsekuensinya, mulai dari efisiensi, biaya, sampai beban penyelenggara. Jangan sampai muncul tafsir liar yang menyesatkan,” ujar Masykur dalam pemaparannya.
Ketua Bawaslu Depok Fathul Arif yang turut menjadi pembicara menyoroti aspek teknis pengawasan. Ia menilai pemisahan pemilu berpotensi menambah kompleksitas di lapangan.
“Kalau pemilu dipisah, ritme pengawasan akan semakin panjang. Ini butuh kesiapan SDM, anggaran, dan penyesuaian aturan. Prinsipnya, jangan sampai beban bertambah tapi instrumen pengawasannya tidak diperkuat,” kata Fathul.
Sementara itu, Deni Wahyudi, penulis buku Indonesia Emas 2045, menilai putusan MK harus dilihat dalam kerangka besar pembangunan demokrasi jangka panjang.
“Konfigurasi politik menuju 2045 sangat dipengaruhi desain pemilu. Pemisahan pemilu bisa membuka ruang konsolidasi politik yang lebih matang, tapi juga bisa menambah polarisasi jika tidak dikelola dengan baik,” ujar Deni.
Diskusi berlangsung dinamis, terutama pada sesi tanya jawab yang menyoroti implikasi biaya pemilu, hingga dampak terhadap partai politik.
Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi Pemuda Kaum Betawi, Margonda Strategic Studies (MSS), dan LSPI. (KON)
Tidak ada komentar