
Jakarta, 28 Januari 2026 — Upaya memiskinkan koruptor dinilai krusial dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, langkah tersebut harus tetap berada dalam koridor keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Di tengah perdebatan panjang mengenai urgensi dan potensi risiko Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, wacana pemiskinan koruptor kembali mengemuka sebagai strategi penting. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut tidak boleh dijalankan secara serampangan dan harus disertai mekanisme hukum yang adil dan akuntabel.
Ketua Umum DPP Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, mengatakan gagasan pemberantasan korupsi di Indonesia telah berkembang sejak lama, termasuk melalui konsep pembuktian terbalik. Namun, ia menegaskan bahwa instrumen hukum seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun undang-undang tindak pidana korupsi sejatinya hanyalah alat.
“Jika kita melihat landasan konstitusional, yang ditekankan bukan sekadar kepastian hukum, tetapi kepastian hukum yang adil dan berkeadilan,” ujar Luthfi dalam seminar bertajuk Menelisik RUU Perampasan Aset: Upaya Pencegahan Korupsi atau Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan?, Rabu (28/1/2026).
Luthfi menegaskan, DePA-RI mendukung setiap gagasan hukum yang bertujuan menciptakan kepastian hukum yang adil serta membawa kemanfaatan bagi bangsa. Prinsip tersebut, kata dia, dilandasi semangat keadilan bagi semua warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, maupun pandangan politik.
Sementara itu, Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, menilai RUU Perampasan Aset merupakan isu strategis dan relevan dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, perampasan aset tidak semata bertujuan menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memulihkan kerugian negara, mengembalikan hak masyarakat, serta memberikan efek jera, khususnya terhadap kejahatan ekonomi.
“Namun hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih memunculkan pro dan kontra, baik dari aspek regulasi, pembuktian hukum, perlindungan hak asasi manusia, maupun harmonisasi antar-lembaga penegak hukum,” ujar Kunthi.
Penyitaan dan Perampasan Aset
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, menilai RUU Perampasan Aset memiliki nilai penting dalam kerangka hukum pidana. Ia menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara penyitaan dan perampasan aset.
Menurutnya, penyitaan dilakukan untuk menjadikan barang sebagai alat bukti di pengadilan. Sementara perampasan merupakan tindakan hukum untuk mengambil alih aset bagi negara berdasarkan putusan pengadilan.
“Pada prinsipnya, perampasan dilakukan setelah adanya putusan pidana,” ujar Prof Jamin.
Ia menjelaskan, Pasal 5 RUU Perampasan Aset mengatur jenis aset yang dapat dirampas, mulai dari aset hasil tindak pidana yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversi menjadi harta kekayaan pribadi, pihak lain, maupun korporasi.
Aset tersebut dapat berupa modal, pendapatan, atau keuntungan ekonomi lain yang bersumber dari tindak pidana. Selain itu, aset yang diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana, aset pengganti milik pelaku, serta barang temuan yang patut diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dirampas.
Aset Tak Seimbang
Lebih lanjut, Prof Jamin menyoroti ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Penilaian tersebut dapat didasarkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan pajak penghasilan pegawai (LP2P), atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Yang dimaksud tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah adalah penghasilan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pasal 6 RUU Perampasan Aset juga mengatur bahwa aset yang dapat dirampas adalah aset dengan nilai paling sedikit Rp100 juta, termasuk aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih. RUU ini turut mengatur perampasan aset dalam kondisi khusus.
Antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Perampasan aset juga dimungkinkan terhadap perkara yang tidak dapat disidangkan serta terhadap terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Prof Zainal Arifin Mochtar, menilai RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia menyatakan keraguannya terhadap arah dan keseriusan pembahasan RUU tersebut oleh pemerintah dan DPR.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya pada substansi norma, melainkan pada konteks politik kekuasaan yang akan mengoperasikan undang-undang tersebut. “Hukum sebaik apa pun bisa berubah menjadi alat represi jika lahir dan dijalankan dalam iklim politik yang tidak sehat,” ujarnya.
Zainal menilai, meski secara teoretik dibutuhkan, RUU Perampasan Aset berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila tidak disertai jaminan independensi aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan yang kuat. Ia mengingatkan, kewenangan besar tanpa kontrol kerap berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi tersebut, pemberian kewenangan perampasan aset tanpa putusan pidana berkekuatan hukum tetap dinilai berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
“Masalahnya bukan pada konsep non-conviction based, tetapi pada siapa yang memegang kewenangan dan dalam sistem seperti apa kewenangan itu dijalankan,” tegasnya.
Senada, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Dr Pri Pambudi Teguh, menyatakan bahwa dari perspektif peradilan, ukuran utama RUU Perampasan Aset bukan pada efektivitas negara merampas aset, melainkan pada jaminan keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Menurutnya, keadilan hanya dapat terwujud melalui proses hukum yang objektif, imparsial, dan sepenuhnya berada di bawah kontrol kekuasaan kehakiman.
Tidak ada komentar