
JAKARTA, REDAKSI ONLINE – Penunjukan Mars Ega Legowo Putra sebagai Direktur Utama Subholding Pertamina Patra Niaga (PPN) pasca-merger menuai kritik keras.

Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan agenda reformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dicanangkan Presiden dan berpotensi melemahkan upaya sterilisasi sektor energi dari praktik mafia migas.
Lembaga pengawas kebijakan publik, Sentinel Studi Hukum dan Masyarakat (Sentinel), menilai mempertahankan figur dengan rekam jejak kebijakan bermasalah merupakan preseden buruk bagi tata kelola energi nasional.
Sentinel menyebut langkah ini tidak sejalan dengan visi Presiden yang menuntut transparansi dan akuntabilitas mutlak di tubuh BUMN strategis.
Sentinel turut menyoroti kinerja Mars Ega pada jabatan sebelumnya, baik saat menjabat Direktur Utama maupun Direktur Pemasaran Regional yang membawahi operasional SPBU.
Dalam periode tersebut, kinerja dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan.
Sentinel mencatat maraknya kejadian kekosongan BBM di sejumlah wilayah strategis seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Jawa sebagai indikasi lemahnya perencanaan pasokan dan pengendalian distribusi di sektor hilir.
Selain itu, Sentinel mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam produksi Biosolar B40 Performance.
Lembaga ini menemukan indikasi maladministrasi dalam pengadaan zat aditif yang melibatkan Afton Chemical melalui mekanisme penunjukan langsung tanpa proses tender terbuka.
Sentinel juga mempersoalkan metode pencampuran aditif yang diduga tidak dilakukan melalui sistem blending terintegrasi di kilang, melainkan dicampur secara manual di tangki unit pelaksana.
“Kami menemukan praktik ‘oplosan’ skala industri yang berisiko menurunkan mutu BBM yang diterima konsumen, khususnya di wilayah Sumbagsel,” ujar Ronal Jefferson, Director of Policy Advocacy Sentinel, di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Kritik juga diarahkan pada proyek digitalisasi 5.518 SPBU senilai Rp 3,6 triliun yang berada di bawah supervisi direksi sebelumnya.
Proyek tersebut dinilai gagal berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan disinyalir mengalami rekayasa spesifikasi teknis mesin EDC yang berpotensi menguntungkan vendor tertentu.
Kegagalan digitalisasi ini dinilai berkorelasi langsung dengan masifnya kebocoran solar bersubsidi. Lemahnya sistem pengawasan membuat disparitas harga solar subsidi dan non-subsidi mudah dimanipulasi.
Sentinel mencatat solar bersubsidi terus mengalir ke sektor perkebunan dan pertambangan ilegal tanpa pengendalian yang efektif.
“Ada pembiaran sistemik. Ini bukan semata kegagalan teknis, melainkan indikasi pintu pengawasan yang sengaja tidak dikunci,” tegas Ronal.
Sentinel juga menyoroti dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan vendor transportasi BBM.
Proses pengadaan jasa kapal dan mobil tangki dinilai tertutup dan didominasi oleh lingkaran vendor yang sama, sehingga mengarah pada pola kartel atau oligopoli serta menutup ruang kompetisi yang sehat.
Sebagai catatan, estimasi subsidi biodiesel program B40 yang dikelola BPDPKS pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 46–47 triliun untuk menutup selisih harga antara biodiesel dan solar konvensional.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, Sentinel mendesak Kementerian BUMN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Pertamina Patra Niaga.
Sentinel juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk proaktif mendalami temuan tersebut.
“Mempertahankan kepemimpinan yang dibayangi berbagai catatan merah sama artinya membiarkan pendarahan aset negara terus terjadi,” tutup Ronal.
Atas dasar berbagai praduga tersebut, Sentinel mendorong Kementerian BUMN dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di Pertamina Patra Niaga.
Lembaga ini juga berharap adanya penjelasan dan klarifikasi resmi dari manajemen Patra Niaga agar isu yang berkembang dapat dipahami secara berimbang oleh publik serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi. (F/L)
Tidak ada komentar