LKPHI: Kapolri Harus Nonaktifkan Irjen Merdisyam jika Terlibat Tambang Ilegal

2 menit membaca View : 73
REDAKSI EKSEKUTIF
Nasional, News Redaksi - 04 Nov 2025

Jakarta, 4 November 2025 — Nama Irjen Pol Merdisyam, mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik setelah disebut dalam sidang kasus dugaan pencurian 80 ribu metrik ton ore nikel milik PT Multo Bumi Sejahtera (MBS) di Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa aktivitas pengambilan ore nikel dilakukan dengan pengawalan pasukan Brimob bersenjata lengkap.

Pengawalan itu disebut didasarkan pada Surat Perintah Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang diduga diterbitkan atas perintah Irjen Pol Merdisyam saat menjabat sebagai Kapolda Sultra.

Pengungkapan ini memicu kegaduhan di publik karena kembali menyoroti dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian serius masyarakat.

Direktur Eksekutif DPN Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai kasus tersebut tidak boleh diabaikan dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera turun tangan.

“Setiap nama yang muncul di persidangan wajib dimintai keterangan. Hukum tidak boleh berhenti di meja sidang. Kapolri harus membuka penyelidikan dan memanggil Irjen Pol Merdisyam untuk menjelaskan perannya,” tegas Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/11).

Ismail menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat bersenjata dalam kegiatan tambang ilegal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kapolri harus membuktikan bahwa tidak ada jenderal kebal hukum. Jika benar Merdisyam terlibat, segera nonaktifkan dan periksa secara transparan,” ujarnya.

Lebih jauh, LKPHI mendorong pembentukan tim independen di bawah kendali langsung Kapolri untuk menelusuri jaringan aparat yang diduga membekingi tambang-tambang ilegal di Sulawesi Tenggara maupun daerah lain.

“Ini bukan hanya soal satu individu, tapi sistem yang rusak. Ada oknum yang menggunakan seragam dan senjata negara demi keuntungan pribadi. Itu kejahatan yang harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Ismail.

Ia juga menyoroti dampak luas keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Mereka menjual hukum untuk kepentingan pribadi dan merampas hak rakyat. Kapolri tidak boleh diam. Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” pungkasnya.

Ismail menutup dengan desakan agar Kapolri segera menonaktifkan Irjen Pol Merdisyam dari jabatan aktif serta membentuk tim pencari fakta independen guna menelusuri aliran kepentingan di balik kasus ini.

“Pemulihan kehormatan Polri hanya bisa dimulai dengan keberanian menindak jenderal yang bermain di tambang ilegal. Jangan biarkan institusi ini dijadikan tameng mafia,” tandasnya. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS