Jadusin, S.Sos, M.Si. Inisiator JiLumAR Institute ( Lembaga Survei Kebijakan Publik, Politik Demokrasi & Pemilu )REDAKSI ONLINE, Buton Utara – Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Buton Utara (Butur) pada 2026 menuai beragam respons di tengah masyarakat.

Di satu sisi, muncul kekecewaan dari sebagian tokoh, bakal calon kepala desa, pemuda, dan warga di 40 desa. Namun di sisi lain, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Butur tersebut dinilai sebagai langkah bijak demi kepentingan bersama (the common good).
Pemilihan Kepala Desa selama ini dipandang sebagai wujud nyata demokrasi lokal, di mana warga desa secara langsung memilih pemimpinnya.
Proses ini mencerminkan kedaulatan suara rakyat sekaligus menjadi fondasi keberlanjutan pembangunan desa yang harus berjalan sesuai regulasi dan kemampuan fiskal daerah.
Harapan masyarakat Butur untuk memiliki kepala desa definitif pada 2026 belum dapat terwujud setelah Pemda Butur kembali menunda pelaksanaan Pilkades.
Penundaan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buton Utara, Mohammad Amaludin Mokhram, pada awal Januari 2026, dengan alasan utama keterbatasan regulasi dan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, JiLumAR Institute menilai penundaan Pilkades tidak bisa dilihat secara hitam-putih.
Inisiator JiLumAR Institute, Jadusin, S.Sos., M.Si., menyebut kebijakan Pemda Butur harus dipahami dalam konteks kepatuhan hukum dan kondisi fiskal daerah.
“Hak warga untuk memilih kepala desa secara langsung memang penting, tapi pemerintah juga tidak boleh melangkah dengan melanggar regulasi dari pusat. Dalam konteks ini, Pemda Butur memilih jalan yang lebih aman secara hukum,” kata Jadusin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) Pilkades masih harus menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah pusat sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Desa.
Jika Pilkades dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, risiko cacat hukum di kemudian hari sangat besar.
“Menunda lebih baik daripada menyelenggarakan Pilkades yang berpotensi digugat atau dibatalkan. Demokrasi desa harus berjalan, tapi juga harus sah secara hukum,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, JiLumAR Institute juga menyoroti kondisi keuangan daerah. Anggaran penyelenggaraan Pilkades di 40 desa di Buton Utara ditaksir mendekati Rp2 miliar.
Sementara itu, dinamika fiskal nasional berdampak langsung pada kemampuan keuangan daerah.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp882 miliar, tercatat hanya sekitar Rp802 miliar. Di sisi lain, realisasi pendapatan daerah Butur pada 2025 hanya mencapai Rp840 miliar dari target Rp916 miliar.
Kondisi tersebut turut mempengaruhi prioritas kebijakan daerah, termasuk agenda Pilkades.
“Dalam situasi fiskal seperti ini, pemerintah daerah dituntut menentukan skala prioritas. Pilkades penting, tapi stabilitas keuangan daerah dan pelayanan dasar masyarakat juga tidak boleh dikorbankan,” kata Jadusin.
Meski demikian, JiLumAR Institute menilai Pemda Butur bersama DPRD perlu memperbaiki pola komunikasi publik.
Transparansi anggaran, dialog terbuka, serta pelibatan masyarakat dinilai penting agar penundaan Pilkades tidak memicu resistensi sosial.
“Komunikasi pemerintah harus lebih terbuka. Masyarakat perlu tahu kondisi riil anggaran dan dasar hukumnya, supaya tidak muncul kecurigaan atau konflik horizontal,” tegasnya.
Jadusin juga menekankan peran penjabat (Pj) kepala desa selama masa transisi. Menurutnya, seluruh Pj kades harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sambil menunggu kepala desa definitif yang direncanakan melalui Pilkades pada 2027.
“Konsep kebaikan bersama memang tidak selalu memuaskan semua pihak, tapi tujuan kolektif harus dijaga. Pj kades wajib memastikan pelayanan kepada warga tetap prima,” ujarnya.
Dalam konteks sosial dan kultural, JiLumAR Institute mengingatkan pentingnya menjaga harmoni di tengah masyarakat Buton Utara.
Nilai lokal Pobhinci-bhinci kuli—saling menyayangi, empati, dan menjaga persatuan—dinilai relevan untuk merawat kebersamaan di tengah tertundanya Pilkades.
“Perbedaan sikap itu wajar, tapi persatuan sosial harus tetap dijaga. Demokrasi desa bukan hanya soal memilih, tapi juga soal menjaga harmoni dan kepentingan bersama,” pungkas Jadusin. (Red)
Tidak ada komentar