Polri Tetap di Bawah Presiden, LSPI: Reformasi Jangan Hanya Ganti Struktur

3 menit membaca View : 74
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 11 Feb 2026

REDAKSI ONLINE –  Keputusan DPR yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden dinilai tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Publik disebut berhak menuntut perubahan yang lebih substansial, terutama menyangkut praktik kekuasaan dan budaya internal di tubuh kepolisian.

Koordinator Nasional Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI), Dinal Gusti, menilai persoalan utama Polri saat ini bukan lagi soal posisi kelembagaan, melainkan bagaimana kewenangan dijalankan di lapangan.

“Yang publik cermati hari ini bukan lagi apakah Polri di bawah kementerian atau presiden, tetapi bagaimana kekuasaan itu dipraktikkan. Ketika warga kecil masih merasa takut berhadapan dengan aparat, di situ problemnya bukan desain lembaga, tapi mentalitas dan kultur,” kata Dinal kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurut Dinal, selama ini wacana reformasi Polri terlalu sering terjebak pada perubahan struktural, seperti pembenahan organisasi atau penegasan garis komando.

Padahal, masyarakat justru merasakan persoalan dari perilaku oknum, penyalahgunaan wewenang, dan kultur kekuasaan yang dinilai masih kental.

Ia menekankan pentingnya reformasi kultural melalui pembenahan sistem pendidikan kepolisian.

Nilai hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan pelayanan publik, kata dia, harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap kurikulum.

“Polisi perlu dididik bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai pelayan warga negara. Pendekatan kekuasaan harus digeser ke procedural justice—tindakan yang adil, transparan, bisa dijelaskan, dan menghormati martabat manusia,” ujarnya.

Dinal menjelaskan, setiap tindakan aparat, baik saat menilang, mengamankan demonstrasi, maupun menangani laporan warga, harus disertai penjelasan rasional dan terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, aparat tidak bisa hanya berlindung di balik seragam dan kewenangan formal.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya sistem yang bersih dan adil dari hulu ke hilir. Rekrutmen dan promosi jabatan, kata Dinal, harus berbasis merit, bukan kedekatan.

Diskresi aparat juga perlu dibatasi dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.

“Penanganan pelanggaran etik harus transparan dan diawasi lembaga independen. Sanksinya pun perlu diumumkan secara terbuka agar publik tahu ada akuntabilitas,” tegasnya.

Di era digital, ia juga menilai respons Polri terhadap kasus yang viral di media sosial harus cepat, berbasis data, dan empatik.

“Jangan reaktif, apalagi menyalahkan publik. Kepercayaan tidak dibangun dengan defensif, tapi dengan keterbukaan,” ucap Dinal yang berdomisili di Bogor itu.

Terkait posisi Polri di bawah Presiden, Dinal menyebut hal tersebut semestinya dimaknai sebagai bentuk akuntabilitas politik tertinggi, bukan kedekatan dengan kekuasaan.

Karena itu, pengawasan eksternal dari DPR, lembaga pengawas sipil, peradilan, dan masyarakat harus diperkuat.

“Tanpa kontrol yang kuat, struktur apa pun berpotensi melahirkan penyimpangan yang sama. Polri harus kuat, tapi tetap berada dalam kendali demokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik tidak lahir dari kemenangan debat kelembagaan, melainkan dari pengalaman sehari-hari warga saat berhadapan dengan aparat.

“Kepercayaan tumbuh dari hal-hal sederhana: bagaimana warga diperlakukan saat melapor, saat diperiksa, atau bahkan saat ditilang.

Jika polisi transparan, mau dikoreksi, dan adil dalam hal-hal kecil, rasa aman akan tumbuh pelan tapi nyata,” pungkasnya. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS