Kapolri Tolak Kementerian Kepolisian, JMMP Nilai Sesuai UUD 1945

2 menit membaca View : 52
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 26 Jan 2026

REDAKSI ONLINE– Presidium Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) menegaskan dukungannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian atau penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.

Presidium JMMP Fuadul Aufa menyampaikan, sikap Kapolri tersebut sejalan dengan konstitusi dan merupakan bentuk konsistensi menjaga semangat reformasi sektor keamanan.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

“Penolakan Kapolri bukan sikap personal, melainkan penegasan atas desain ketatanegaraan Polri sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” kata Fuadul dalam keterangan pers resmi JMMP, Senin (26/1/2026).

Secara normatif, Fuadul menjelaskan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian.

Menurut JMMP, reformasi 1998 secara sadar membongkar model kepolisian yang bersifat subordinatif terhadap kekuasaan sektoral.

Tujuannya untuk membangun Polri yang profesional, independen, dan akuntabel.

“Pembentukan Kementerian Kepolisian justru berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, memperpanjang rantai komando birokratis, serta mengaburkan prinsip akuntabilitas langsung kepada Presiden,” ujar Fuadul.

JMMP menilai, dalam perspektif ketatanegaraan, menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan deviasi dari sistem presidensial.

Hal itu dinilai berpotensi melemahkan kontrol konstitusional Presiden atas fungsi keamanan dalam negeri sekaligus membuka ruang politisasi penegakan hukum.

Atas dasar itu, Presidium JMMP menegaskan tiga sikap utama.

Pertama, Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Kedua, wacana pembentukan Kementerian Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan semangat reformasi.

Ketiga, sikap Kapolri patut diapresiasi sebagai bentuk konsistensi konstitusional dan etika kenegaraan.

“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden berarti menjaga reformasi, demokrasi, dan prinsip negara hukum Indonesia,” tegas Fuadul. (Red)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS