
Jakarta – Pemuda Kaum Betawi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyoroti ketentuan mengenai lembaga adat dan kebudayaan Betawi yang dinilai belum memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak menjadi lembaga representatif masyarakat Betawi.

Pengajuan tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) dan tercatat dengan nomor permohonan 285/PAN.ONLINE/2026.
Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ, yang mengatur pelibatan badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta masyarakat dalam pemajuan kebudayaan Betawi.
Sekretaris Jenderal Pemuda Kaum Betawi, Brahma Aryana, menilai frasa “lembaga adat dan kebudayaan Betawi” dalam pasal tersebut masih terlalu umum. Menurutnya, undang-undang belum menjelaskan secara tegas siapa yang dimaksud sebagai representasi lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
“Pasal tersebut masih mengundang multitafsir karena belum jelas siapa representasi dari lembaga adat dan kebudayaan ini,” kata Brahma di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Brahma, persoalan tersebut bukan sekadar masalah istilah. Ketidakjelasan mengenai lembaga yang dimaksud dapat berimplikasi pada hubungan antarorganisasi masyarakat Betawi.
Dia menilai banyaknya organisasi dan komunitas yang bergerak dalam bidang kebudayaan Betawi berpotensi melahirkan klaim representasi apabila tidak ada parameter yang jelas dari pemerintah maupun aturan perundang-undangan.
Karena itu, Pemuda Kaum Betawi meminta MK memberikan batasan yang lebih terang mengenai kriteria serta mekanisme penentuan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
“Harapan kita, supaya Mahkamah Konstitusi memberikan sebuah parameter. Parameter maupun mekanisme penentuan lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini seperti apa,” ujarnya.
Bukan Meminta MK Tunjuk Organisasi
Brahma menegaskan gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta MK menunjuk organisasi tertentu sebagai satu-satunya representasi masyarakat Betawi.
Menurut dia, pihaknya siap menerima siapa pun yang nantinya ditetapkan untuk menjalankan fungsi pemajuan kebudayaan Betawi. Namun, penetapan tersebut harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Siapa pun yang nanti ditugaskan untuk memajukan kebudayaan Betawi, kami siap menerima. Tetapi harus ada tafsir yang jelas,” katanya.
Pemuda Kaum Betawi sebelumnya juga telah mengkaji persoalan tersebut dan menilai terdapat kekosongan norma dalam UU DKJ. Mereka menilai belum terdapat definisi otentik, kriteria keterwakilan, maupun mekanisme verifikasi yang jelas mengenai lembaga representatif masyarakat Betawi.
Sejumlah lembaga yang selama ini bergerak dalam bidang kebudayaan Betawi pun berada dalam ruang persoalan tersebut. Kajian Pemuda Kaum Betawi sebelumnya menyebut antara lain Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Majelis Kaum Betawi (MKB), hingga wacana pembentukan Lembaga Adat Mandiri (LAM) Betawi.
Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persaingan klaim mengenai siapa yang paling berhak mewakili masyarakat Betawi dalam urusan pemajuan kebudayaan.
Pemprov Jakarta Bentuk Lembaga Adat
Gugatan Pemuda Kaum Betawi ke MK muncul di tengah proses penataan kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi di Jakarta.
Pada Jumat (28/8/2026), Pemprov DKI Jakarta mengukuhkan Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penamaan lembaga tersebut disesuaikan dengan nomenklatur yang terdapat dalam UU DKJ. Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang selaras dengan undang-undang.
Pramono berharap keberadaan lembaga tersebut dapat memperkuat pelestarian sekaligus pengembangan kebudayaan Betawi. Pemprov Jakarta juga menyatakan akan menjadi mitra strategis lembaga tersebut dalam pengembangan kebudayaan Betawi, terlebih Jakarta akan memasuki momentum 500 tahun pada 2027.
Ketua Dewan Adat dan Kebudayaan Betawi, Fauzi Bowo, mengakui proses penataan kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi tidak sederhana. Keberagaman organisasi dan kelompok masyarakat Betawi membuat proses konsolidasi membutuhkan waktu.
Sebelumnya, Majelis Kaum Betawi juga melakukan penyesuaian kelembagaan dengan mengacu pada Pasal 31 UU DKJ. Fauzi Bowo menjelaskan perubahan nomenklatur tersebut dilakukan agar kelembagaan yang ada sesuai dengan istilah yang digunakan dalam undang-undang.
Soroti Implementasi UU DKJ
Selain persoalan lembaga adat, Brahma turut menyoroti implementasi UU DKJ yang dinilai masih menggantung.
UU Nomor 2 Tahun 2024 telah disahkan pada 2024. Namun, menurut Brahma, pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam UU DKJ masih menghadapi persoalan, salah satunya berkaitan dengan belum diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan status ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kondisi tersebut, menurut dia, turut memunculkan ketidakjelasan mengenai arah pelaksanaan kebijakan Jakarta sebagai daerah khusus, termasuk dalam hal pemajuan dan pelestarian kebudayaan Betawi.
Brahma meminta proses implementasi UU DKJ tidak tersandera oleh kepentingan politik. Dia juga berharap MK dapat memberikan batas waktu atau tenggat yang jelas terhadap proses yang masih menggantung.
“Jadi saya rasa MK perlu memberikan batas waktu atau tenggat,” ujarnya.
Bagi Pemuda Kaum Betawi, persoalan lembaga adat bukan hanya menyangkut siapa yang duduk dalam sebuah organisasi. Mereka menilai kepastian mengenai representasi masyarakat Betawi diperlukan agar kebijakan pemajuan kebudayaan memiliki dasar hukum yang objektif dan tidak bergantung pada perubahan kepentingan politik.
Gugatan ke MK tersebut kini menjadi salah satu upaya untuk meminta kejelasan atas norma yang mengatur posisi lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam tata kelola Jakarta.
Tidak ada komentar