Soroti Dugaan Aliran Dana Hambalang–Wisma Atlet, KMHN Desak KPK Tak Tebang Pilih

3 menit membaca View : 48
REDAKSI EKSEKUTIF
News Redaksi - 23 Jan 2026

REDAKSI ONLINE— Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang serta kasus Wisma Atlet SEA Games 2011.

Desakan tersebut disampaikan KMHN pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bentuk penolakan terhadap upaya melupakan kasus-kasus korupsi besar yang dinilai belum dituntaskan secara menyeluruh.

KMHN secara khusus menyoroti adanya dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam dua perkara tersebut.

Menurut mereka, penanganan kasus Hambalang hingga kini belum menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat, meskipun berbagai keterangan saksi dan fakta persidangan telah mengemuka ke publik.

KMHN menegaskan, desakan tersebut tidak hanya bersifat moral. Mereka mengaku telah menindaklanjutinya melalui langkah hukum dengan mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas) secara resmi ke KPK agar kasus Hambalang kembali dibuka dan ditangani secara serius.

“Kami sudah menyampaikan aduan masyarakat ke KPK. Ini bentuk komitmen kami agar kasus Hambalang tidak dikubur dan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Ibas, diperiksa secara terbuka,” ujar perwakilan KMHN, Aspan, dalam keterangannya.

Dalam pernyataan sikap bertajuk press release, KMHN juga menegaskan tiga poin utama, yakni menolak lupa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, mendesak agar Edhie Baskoro Yudhoyono diadili, serta meminta KPK RI tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

KMHN menilai, pola praktik korupsi yang melibatkan setoran dana untuk melindungi aktor utama bukan lagi rahasia umum.

Oleh karena itu, mereka meminta KPK membuka kembali “tabir lama” kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang 2011 dan dugaan aliran dana proyek Hambalang yang disebut-sebut menyeret nama Ibas.

Dalam keterangannya, KMHN menyinggung kembali peran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang telah divonis bersalah dalam kasus Wisma Atlet.

Mereka juga merujuk pada sejumlah pernyataan Nazaruddin dalam persidangan maupun wawancara media yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam pernyataan tersebut, Nazaruddin menyebut adanya dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono serta dugaan aliran dana hasil korupsi Wisma Atlet dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 54,7 miliar.

“Dalam berbagai persidangan dan wawancara media, Nazaruddin menyebut adanya permintaan fee proyek untuk kepentingan elite partai. Nama Ibas disebut sebagai pihak yang mengetahui atau diuntungkan, dengan penggunaan istilah kode seperti ‘Ibas’ atau ‘Mas Edhie’ dalam komunikasi internal,” kata Aspan.

KMHN menilai, fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk bertindak lebih jauh.

Mereka juga menyampaikan peringatan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat agar tidak dijadikan tameng atau kambing hitam dalam upaya melindungi elite tertentu.

Selain itu, KMHN turut mengingatkan masyarakat agar bersikap kritis terhadap dinamika politik ke depan, termasuk terhadap figur-figur yang disebut-sebut akan maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2029.

Menurut mereka, rekam jejak dan integritas harus menjadi pertimbangan utama publik.

Dalam tuntutannya, KMHN menyampaikan enam poin, di antaranya mendesak KPK memanggil dan memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono sebagai wujud prinsip equality before the law, membuka kembali penyelidikan aliran dana suap Wisma Atlet dan dugaan korupsi proyek Hambalang, serta menolak normalisasi dugaan korupsi oleh elite politik.

KMHN juga mendesak Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada KPK dalam menangani dugaan korupsi Wisma Atlet dan Hambalang.

KMHN menegaskan agar KPK bertindak independen, transparan, dan tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum demi memastikan keadilan serta supremasi hukum benar-benar ditegakkan. (KON)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS